Editorial oleh: La Ode Ida
Tim Gakkum Kementerian ESDM yang turun ke Gunung Botak, Kabupaten Buru seharusnya datang untuk mencari fakta, bukan membawa kesimpulan.
Publik berhak mempertanyakan ketika sebuah tim penegakan hukum datang ke lapangan lalu terkesan lebih sibuk mencari pembenaran atas informasi yang telah diterimanya dibandingkan menguji fakta secara objektif. Penegakan hukum yang sehat tidak dimulai dari kecurigaan yang sudah dikunci, tetapi dari proses pemeriksaan yang terbuka dan berimbang.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa sorotan begitu kuat diarahkan kepada PT Harmoni Alam Manise (HAM)? Mengapa muncul kesan bahwa perusahaan tersebut lebih dahulu ditempatkan sebagai pihak yang harus menjelaskan dirinya, sementara persoalan Gunung Botak jauh lebih kompleks dan melibatkan banyak aktor?
Jika benar PT HAM bukan pelaku penambangan langsung sebagaimana yang disampaikan direkturnya, maka Gakkum wajib menjelaskan kepada publik dasar hukum dan fakta apa yang menjadi pijakan pemeriksaannya.
Jangan sampai penegakan hukum berubah menjadi pertunjukan kekuasaan.
Jangan sampai aparat datang dengan sikap seolah-olah vonis sudah dijatuhkan sebelum pemeriksaan selesai dilakukan.
Lebih mengherankan lagi ketika muncul isu akan dilakukan penyegelan terhadap fasilitas yang diklaim dibangun secara sah. Penyegelan bukan tindakan administratif biasa. Penyegelan adalah tindakan hukum yang harus memiliki dasar kuat, bukti yang jelas, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kalau tidak, publik berhak bertanya: ini penegakan hukum atau intimidasi?
Gunung Botak selama bertahun-tahun menjadi simbol kegagalan negara mengendalikan pertambangan ilegal.
Ketika sekarang ada upaya penataan, negara seharusnya memastikan seluruh pihak diperlakukan secara setara. Jangan tajam kepada satu pihak tetapi tumpul kepada pihak lain.
Gakkum harus ingat bahwa kewibawaan lembaga tidak lahir dari rompi, kendaraan dinas, atau kewenangan penyegelan.
Kewibawaan lahir dari objektivitas.
Kewibawaan lahir dari keadilan.
Kewibawaan lahir ketika masyarakat percaya bahwa aparat bekerja untuk hukum, bukan untuk kepentingan siapa pun.
Karena itu, jika memang ada pelanggaran, buktikan secara terang-benderang.
Tetapi jika yang dibawa hanya asumsi, informasi sepihak, dan kesimpulan yang dibentuk sebelum pemeriksaan dilakukan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan nama PT HAM semata.
Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.
Dan ketika masyarakat mulai meragukan objektivitas aparat, saat itulah yang terluka bukan hanya pihak yang diperiksa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.