MAMUJU — Pernyataan Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, yang menegaskan bahwa status hukum Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara (Torut) yang diduga terlibat jaringan tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang—masih sebatas saksi dengan dalih “masih ada syarat formil yang perlu dilengkapi”, menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Gerakan Berisan rakyat anti korupsi (GEBRAK) Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, melontarkan kritik keras dan menilai pernyataan pimpinan Polresta Mamuju tersebut sangat kontradiktif dengan dokumen resmi kepolisian yang telah beredar luas di tengah publik, yaitu Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/347/VI/Res.1.24/2026/Reskrim bertanggal 10 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay.
Menurut Idham Nuzul Ibrahim, ada yang janggal, ketidaksinkronan antara dokumen resmi institusi kepolisian dengan pernyataan lisan kapolresta di hadapan publik memicu tanda tanya besar mengenai integritas proses penyidikan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Jika surat pemberitahuan penetapan tersangka telah resmi dikeluarkan oleh satuan reserse di bawah komando Polresta Mamuju, klaim bahwa statusnya masih ‘saksi’ mencederai logika hukum acara pidana. Alasan ‘syarat formil’ yang mengambang rawan ditafsirkan publik sebagai bentuk perlakuan khusus atau keistimewaan terhadap figur pejabat publik,” tegas Idham.
Dalam kerangka hukum acara pidana Indonesia (KUHAP), penetapan status seseorang sebagai tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Ketika surat pemberitahuan tersebut sudah beredar, secara substansial status hukum yang bersangkutan seharusnya sudah mengikat, bukan justru dianulir melalui klarifikasi yang terkesan defensif.
GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa kasus kejahatan lingkungan berupa penambangan emas ilegal (illegal mining) di wilayah Kalumpang dan Bonehau tidak boleh ditangani secara setengah-setengah. Keterlibatan figur publik atau pejabat daerah menuntut aparat penegak hukum untuk bekerja secara ekstra transparan, objektif, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat (public trust).
Ketua GEBRAK Sulbar mendesak agar Kapolresta Mamuju segera memberikan klarifikasi terbuka yang komprehensif, mencakup:
Keabsahan dan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang ditandatangani Kasat Reskrim.
Penjelasan transparan mengenai kendala formil apa saja yang dimaksud tanpa ada kesan melindungi pihak tertentu.
Komitmen nyata kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh aktor intelektual dan pemodal di balik aktivitas tambang ilegal di Mamuju tanpa pandang bulu. Tegas Idham