MEDIAISTANA.COM | SITUBONDO – Dunia pendidikan kembali diguncang dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Seorang guru olahraga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Situbondo, berinisial KN alias HD (45), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi berusia 13 tahun.
Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Panarukan dan mengajar di salah satu SMP di Kabupaten Situbondo. Korban merupakan anak yang masih berstatus pelajar.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo. Polisi menyatakan tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Yang membuat perkara ini menjadi perhatian serius adalah posisi tersangka sebagai tenaga pendidik. Guru semestinya menjadi pihak yang memberikan perlindungan, pembinaan, dan rasa aman kepada peserta didik.
Berawal dari komunikasi melalui WhatsApp
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dugaan perbuatan tersebut berlangsung selama September 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Situbondo dan Bondowoso.
Polisi menyebut tersangka terlebih dahulu membangun komunikasi intensif dengan korban melalui aplikasi WhatsApp. Setelah itu, tersangka diduga beberapa kali menjemput korban menggunakan kendaraan dan mengajaknya ke sejumlah lokasi.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, korban juga diduga dibawa ke sebuah hotel di wilayah Bondowoso.
Polres Situbondo menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Karena korban masih berusia anak, identitas korban serta sekolah tempatnya belajar tidak diungkap untuk melindungi kepentingan terbaik anak.
Laporan masuk 21 September, tersangka ditahan
Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Polres Situbondo pada 21 September 2026.
Setelah menerima laporan, Unit PPA melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi serta pengamanan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara.
Polisi menyita antara lain satu unit telepon seluler, satu unit kendaraan yang digunakan tersangka, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Pada 26 September 2026, polisi menetapkan KN sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Betul. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Selimat sebagaimana dikutip detikJatim.
Polisi masih dalami kemungkinan korban lain
Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Langkah ini penting mengingat polisi menyebut dugaan perbuatan terjadi dalam rentang waktu September 2026 dan di sejumlah lokasi.
Polres Situbondo meminta masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.
Ketika ruang pendidikan justru menjadi titik rawan
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan pelanggaran terjadi dalam relasi antara tenaga pendidik dan peserta didik.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sendiri menegaskan bahwa satuan pendidikan harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
Karena itu, perkara ini bukan sekadar persoalan pidana individual. Pengawasan terhadap relasi guru dan murid, mekanisme pelaporan, serta perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting yang harus diperkuat.
Terlebih, anak korban membutuhkan perlindungan dan pendampingan agar proses hukum tidak justru menambah beban psikologis yang dialaminya.
Proses hukum harus dikawal, korban wajib dilindungi
Polres Situbondo kini memiliki pekerjaan penting untuk memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan profesional, transparan, dan berbasis alat bukti.
Di sisi lain, perlindungan identitas korban harus menjadi prioritas. Jangan sampai pemberitaan mengenai kasus ini justru membuka identitas anak atau membuat korban kembali mengalami tekanan.
Status tersangka juga harus tetap ditempatkan sesuai proses hukum. KN saat ini merupakan tersangka, bukan terpidana, sehingga pembuktian akhir tetap berada di tangan pengadilan.
Namun terlepas dari proses pembuktian tersebut, dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan perkara serius yang membutuhkan penanganan tegas sekaligus berperspektif perlindungan anak.
Kini publik menunggu proses hukum berikutnya: sejauh mana penyidik mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, apakah ada korban lain, serta bagaimana pihak terkait memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan hingga proses hukum selesai.(pers jatim)