H.Dudung Badrun,S.H, M. H, Bantah Hasil Pers Rilis Polisi Dengan Motip Dendam, Menurutnya Itu Opini Dan Menyesatkan
INDRAMAYU-MEDIAISTANA.COM
Dudung Badrun, S.H., M.H., suami almarhumah Hj. Kokom Komariyah, menyampaikan sejumlah klarifikasi terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 44;
Pernyataan ini disampaikan di rumah orang tua istrinya, mengingat rumah keluarga masih berstatus TKP dan belum dapat dikunjungi.
*Motif Dendam Disebut Opini Sepihak dan Menyesatkan*
H. Dudung menegaskan bahwa keterangan tersangka mengenai motif dendam yang kemudian dimuat dalam press release Polres Indramayu tidak etis dan tidak pantas.
“Selama saya bergaul dengan istri saya, almarhumah selalu terbuka. Karena saya lebih tua, segala keluh kesah selalu disampaikan kepada saya. Tidak ada konflik dengan tersangka berinisial F. Pernyataan dendam itu adalah opini sepihak yang menyesatkan. Seharusnya berita seperti itu dikonfirmasikan kepada kami terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia juga membantah keras tuduhan bahwa almarhumah sering menghina atau merendahkan tersangka.
“Itu fitnah. Kapan, di mana, dan siapa saksinya? Bahkan komunikasi saja tidak ada.” ucapnya.
*Kejanggalan Durasi, Titik Darah, dan Kondisi Jenazah*
Menurut H. Dudung, peristiwa berlangsung sekitar empat jam (dari pukul 09.00 hingga 13.00). Jika hanya membunuh dengan kampak/palu godam lima kali, korban sudah meninggal. Jika hanya mengambil harta, prosesnya sangat mudah.
“Kenapa waktu begitu lama? Kenapa ada lima titik darah di lokasi berbeda (di depan TV, kamar tidur, dan beberapa tempat lain)? Kenapa ada batu? Ini yang harus diungkap.” ungkap H.Dudung.
Ia juga menyampaikan indikasi kemungkinan mutilasi. Saat mengangkat sisa-sisa jenazah yang terbakar, bobotnya tidak lebih dari 10 kilogram dan tidak ditemukan kepala.
“Kalau tubuh utuh dibakar, biasanya mengerut. Tapi kalau sudah terpotong-potong, ada indikasi mutilasi. Ini harus diotopsi dan dibuka secara transparan. Apakah sisa kerangka utuh atau terpotong-potong?”
*Keterlibatan Tersangka W dan Dugaan Jaringan Lebih Luas*
H. Dudung menolak pernyataan bahwa tersangka berinisial W tidak terlibat. Ia juga menyebut keterangan tersangka inisial CLF yang mengatakan W meminta pekerjaan kepada F sebagai rekayasa.
“Faktanya, W tinggal di Tanjakan, jarak lebih dari 5 kilometer. Motornya baru diangkut kemarin dari depan rumah. HP milik W dan F harus dibuka, termasuk komunikasi dengan orang-orang di Terisi yang dikenal sebagai basis pelaku curanmor dan sindikat.”
Ia menduga kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan lebih luas, baik curanmor (R2/R4), narkoba, judi online, maupun praktik pesugihan di wilayah Kerangkeng yang sudah dikenal rawan.
“Awalnya ada tiga orang yang diamankan, tapi yang dari Terisi konon tidak. Apa hubungannya orang Terisi dengan Kerangkeng? Harus dibuka.”
*Upaya Hukum dan Permintaan kepada Pimpinan*
Keluarga telah melaporkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana, bukan sekadar perampokan.
Jangan hanya mengandalkan pengakuan tersangka yang bisa mengarang. Motif dan pihak-pihak terkait harus diungkap tuntas. Istri saya sudah menjadi pahlawan. Jangan berhenti di sini.”
*H. Dudung menolak upaya permintaan maaf dari pihak kepolisian*
“Ini pembunuhan berencana yang sangat sadis. Tidak ada maaf-maafan. Nyawa bayar nyawa. Kalau karena kehilafan, mungkin bisa restorative justice. Tapi ini bukan.”
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, dan pejabat terkait untuk turun tangan membuka tabir kasus ini secara transparan dan profesional.
*Kehilangan Materi dan Kondisi Almarhumah*
Menurut H. Dudung, almarhumah memiliki uang ratusan juta di rekening (saat ini tinggal Rp500 ribu) serta emas dalam jumlah banyak (bisa ratusan gram). Hal ini perlu dikembangkan lebih lanjut.
Almarhumah juga digambarkan sebagai sosok yang tidak bergaul di lingkungan sekitar, melainkan aktif di luar (senam di berbagai kecamatan).
*Klaim adanya konflik dengan lingkungan disebut rekayasa*
“Pada hari Senin itu tidak ada rencana memperbaiki rumah. Istri saya sudah siap-siap mau berangkat shopping. Cerita ada pekerjaan membersihkan rumah itu hanya modus menutupi kejahatan.”
H. Dudung berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, termasuk kemungkinan hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku, agar menjadi pelajaran.(Iyons74) ***