BerandaBeritaHeri Irawan Ingatkan Masyarakat Pahami Batasan Hukum Penghinaan, Fitnah, dan Penyadapan

Heri Irawan Ingatkan Masyarakat Pahami Batasan Hukum Penghinaan, Fitnah, dan Penyadapan

Heri Irawan Ingatkan Masyarakat Pahami Batasan Hukum Penghinaan, Fitnah, dan Penyadapan

Bogor, mediaistana.com
Di tengah pesatnya perkembangan media sosial dan teknologi informasi, masyarakat diingatkan untuk lebih bijak dalam berbicara, menulis, serta menyebarkan informasi. Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun pelaksanaannya tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum.

Heri Irawan, yang juga mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa tindakan yang dianggap sepele, seperti bergosip, menyebarkan tuduhan, meneruskan (forward), atau membagikan isi percakapan pribadi, dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

“Banyak orang menganggap gosip atau meneruskan tangkapan layar percakapan hanyalah hal biasa. Padahal, apabila dilakukan tanpa hak dan memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum,” ujar Heri Irawan. Sabtu, (18/7/2026)

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai penghinaan diatur dalam Pasal 433. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar diketahui umum, dapat dipidana karena pencemaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui tulisan, gambar, unggahan media sosial, atau media elektronik lainnya yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, pelaku dapat dikenakan ketentuan pencemaran tertulis dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Menurut Heri Irawan, contoh yang sering terjadi adalah gosip di tempat kerja. Misalnya, seseorang menyebarkan cerita bahwa rekan kerjanya melakukan penggelapan uang perusahaan, menerima suap, atau memiliki hubungan yang merusak reputasinya, padahal tuduhan tersebut tidak benar. Apabila tuduhan tersebut disampaikan agar diketahui banyak orang dan menyerang kehormatan seseorang, perbuatan itu dapat berpotensi memenuhi unsur pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 433 KUHP.

KUHP juga mengatur tindak pidana fitnah dalam Pasal 434. Seseorang dapat dipidana apabila diberikan kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya, namun tidak dapat membuktikannya, sementara tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Selain itu, Heri Irawan mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan maupun meneruskan (forward) isi percakapan pribadi. Sebagai contoh, seseorang menerima tangkapan layar atau pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp, Telegram, atau aplikasi pesan lainnya, kemudian meneruskannya ke grup lain, mengunggahnya ke media sosial, atau menyebarkannya kepada pihak lain tanpa persetujuan pihak yang berkepentingan. Apabila isi komunikasi tersebut diperoleh melalui penyadapan atau akses yang dilakukan secara melawan hukum, penyebaran atau penerusan hasilnya dapat berpotensi dikenai ketentuan Pasal 258 KUHP.

Pasal 258 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil penyadapan tersebut.

Heri Irawan mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan sarana komunikasi digital. Sebelum menyampaikan informasi, meneruskan pesan, membagikan percakapan, atau menyebarkan tuduhan terhadap seseorang, masyarakat perlu memastikan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hukum maupun hak privasi orang lain.

“Kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan tanggung jawab. Jangan sampai ucapan, tulisan, unggahan, atau tindakan kita dalam meneruskan informasi justru merugikan orang lain dan berujung pada persoalan hukum. Mari membangun budaya komunikasi yang santun, menghormati privasi, serta menjunjung tinggi etika dan hukum,” tutup Heri Irawan.

Mediaistana reporter Maulana

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!