NAMLEA – Sejumlah tokoh adat, Kabupaten Buru, membantah keras isu yang beredar dan mengaitkan Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, SH, SIK, MM serta Kapolsek Waeapo dengan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Nona, Kecamatan Lolong Guba.
Tokoh adat Jeremias Nurlatu dan Mankerek Nurlatu, Titi Nurlatu, Kaksodin Ali Wael, Kepala Soa Gebat Wael menilai tudingan tersebut tidak disertai bukti yang jelas dan justru berpotensi melemahkan upaya aparat kepolisian yang selama ini melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Buru.
“Kami menolak dan membantah isu yang mengaitkan Kapolres Buru maupun Kapolsek Waeapo dengan aktivitas tambang ilegal. Jangan sampai opini yang tidak didukung fakta digunakan untuk menyerang aparat yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum,” tegas Jeremias Nurlatu, Sabtu (18/7/2026).
Menurut mereka, publik dapat melihat sendiri bahwa dalam beberapa waktu terakhir aparat kepolisian terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal, termasuk di kawasan Gunung Nona.
Karena itu, para tokoh adat menilai tuduhan yang diarahkan kepada Kapolres dan Kapolsek tidak sejalan dengan fakta adanya langkah-langkah penertiban yang dilakukan aparat di lapangan.
“Kami justru memberikan dukungan penuh kepada Kapolres Buru dan jajaran Polsek Waeapo yang berani mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran hukum, dan kami melihat kepolisian sedang menjalankan tanggung jawab itu,” ujar Mankerek Nurlatu.
Para tokoh adat juga mengingatkan agar persoalan tambang ilegal tidak dijadikan ruang untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurut mereka, kritik terhadap aparat merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun harus didasarkan pada data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka menegaskan bahwa masyarakat adat Kaiely mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung aparat yang bekerja menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, laporkan melalui mekanisme yang benar dan sertakan bukti.
Jangan membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Jeremias.
Menurut para tokoh adat, keberhasilan penertiban tambang ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, mereka berharap upaya yang dilakukan Polres Buru dan Polsek Waeapo dalam menata kawasan pertambangan ilegal mendapat dukungan luas demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Buru.