Mediaistana.com – Sabtu 18 Juli 2026 – Kota Tangerang – Dugaan adanya permintaan uang dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah sekolah di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Berbagai aspirasi dan keluhan dari sejumlah wali murid memunculkan kekhawatiran adanya praktik yang berpotensi mengarah pada pungutan liar (pungli) dan mencederai prinsip transparansi serta keadilan dalam dunia pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat sekaligus pemerhati pendidikan Kota Tangerang, Saipul Bahri, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap setiap laporan yang masuk. Ia meminta seluruh pengaduan masyarakat diverifikasi secara profesional agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui pemeriksaan resmi.
Menurut Saipul Bahri, dirinya menerima berbagai pengaduan dari orang tua murid yang mengaku resah atas dugaan adanya oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih membantu atau mempermudah proses masuk sekolah. Ia menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalan itu tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi merusak integritas dunia pendidikan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan PPDB.
“Apabila benar terdapat praktik seperti yang dikeluhkan masyarakat, saya meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang segera turun tangan melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pengawasan secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi potensi pungutan liar yang merugikan para wali murid,” ujar Saipul Bahri.
Sebagai pemerhati pendidikan, Saipul Bahri menilai keluhan mengenai dugaan permintaan uang saat penerimaan peserta didik bukanlah persoalan baru. Menurutnya, isu serupa kerap menjadi keluhan masyarakat hampir setiap pelaksanaan penerimaan siswa baru, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Sebagai pemerhati pendidikan di Kota Tangerang, saya melihat persoalan seperti ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Karena itu, Dinas Pendidikan harus menjadikannya sebagai bahan evaluasi serius untuk memperkuat sistem pengawasan agar seluruh proses PPDB benar-benar berjalan bersih, transparan, objektif, dan sesuai aturan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang harus diselenggarakan secara adil tanpa adanya praktik-praktik yang bertentangan dengan ketentuan. Menurutnya, seluruh proses penerimaan peserta didik harus berlandaskan asas akuntabilitas, transparansi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.
Saipul Bahri juga meminta Pemerintah Kota Tangerang memperkuat pengawasan terhadap seluruh tahapan PPDB, termasuk membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan profesional.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa apabila hasil investigasi menemukan adanya praktik pungutan liar, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 huruf e, apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi. Selain itu, penanganan dugaan pungli juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Semua dugaan tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang profesional dan objektif. Namun apabila terbukti ada oknum yang meminta sejumlah uang di luar ketentuan, maka penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang mencederai hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang bersih,” tegasnya.
Saipul Bahri mengimbau para wali murid yang merasa dirugikan atau memiliki informasi serta bukti mengenai dugaan pelanggaran agar melaporkannya melalui mekanisme resmi kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, aparat penegak hukum, maupun Satgas Saber Pungli. Menurutnya, laporan yang disertai bukti akan mempermudah proses klarifikasi dan penegakan hukum.
Menutup pernyataannya, Saipul Bahri berharap Dinas Pendidikan Kota Tangerang segera mengambil langkah nyata untuk menjaga integritas dunia pendidikan. Menurutnya, kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui pengawasan yang konsisten, transparansi, evaluasi yang berkelanjutan, serta penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
“Jangan biarkan dunia pendidikan kehilangan kepercayaan masyarakat. Pendidikan harus menjadi ruang yang bersih, adil, dan bebas dari segala bentuk praktik yang berpotensi merugikan peserta didik maupun orang tua. Semua pihak harus berkomitmen menjaga integritas PPDB demi masa depan generasi penerus bangsa,” tutup Saipul Bahri.
Redaksi David E SE