Probolinggo, Mediaistana.com
Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap pencurian dua unit traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah. Traktor disimpan di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan DKP3 Kota Probolinggo.
Pengungkapan disampaikan dalam rilis di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota. Kapolres AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K. memimpin, didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Haryono, Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, dan KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi, Senin (15/6/2026).
Polisi menangkap dua tersangka, A.R.F., 32, tenaga honorer P3K DKP3 warga Kedung Asem Wonoasih, dan A.R.M., 45, buruh tani asal Desa Pendil Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kasus bermula dari laporan S.M.R., 58, Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah. Korban mendapat info dari saksi bahwa dua traktor di gudang DKP3 Jalan Soekarno Hatta Nomor 265 hilang. Gembok gudang rusak, lalu korban melapor ke polisi.
Pencurian terjadi Minggu 31 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku merusak gembok gudang pakai gergaji, lalu mengangkut traktor pakai mobil pikap sewaan.
Polisi mengidentifikasi dan menangkap A.R.F. dan A.R.M. pada Kamis 4 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Soekarno Hatta, Kota Probolinggo.
Kapolres menyebut motif pelaku faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari. A.R.F. memiliki akses dan mengetahui kondisi lokasi penyimpanan, sehingga mempermudah aksinya.
Barang bukti yang diamankan: 2 unit traktor Yanmar YSTPRO merah putih lengkap, 4 roda besi, 2 garu besi, 1 glebek besi, 1 mobil pikap Suzuki Carry, gergaji, HP pelaku, dan dokumen kepemilikan traktor.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kapolres menegaskan akan menindak tegas kejahatan yang mengganggu sektor pertanian dan ketahanan pangan.