Sukabumi, Jawa Barat || Mediaistana.com
Dugaan perselingkuhan dalam rumah tangga kembali menjadi sorotan. Seorang istri yang masih berstatus sebagai pasangan sah diduga diam-diam menjalin komunikasi dengan pria lain dan merencanakan pertemuan di sebuah hotel di wilayah Sukabumi. Selasa, 11/08/2026.
Kecurigaan sang suami muncul setelah menemukan adanya percakapan yang dinilai tidak biasa dan mengarah pada dugaan komunikasi dengan pria lain di luar hubungan rumah tangga.
Dalam percakapan tersebut, terlihat sang istri berada dalam kondisi panik dan berusaha menghubungi salah seorang saudaranya. Namun, percakapan yang dinilai penting tersebut kemudian dihapus oleh sang istri.
Tindakan menghapus percakapan itu justru semakin menimbulkan tanda tanya bagi sang suami. Terlebih, percakapan tersebut diduga berkaitan dengan rencana pertemuan dengan seorang pria di sebuah hotel di wilayah Sukabumi.
Meski percakapan telah dihapus, tindakan tersebut disebut telah diketahui oleh sang suami. Dari rangkaian kejadian inilah kecurigaan mulai muncul bahwa terdapat pria lain yang diduga masuk dalam kehidupan rumah tangga mereka.
Panik dan Hapus Percakapan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sang istri disebut sempat terlihat panik ketika berupaya menghubungi saudaranya.
Tidak lama kemudian, percakapan tersebut diduga langsung dihapus. Hal ini membuat sang suami semakin mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi.
Apalagi, di tengah situasi tersebut muncul dugaan adanya rencana pertemuan dengan pria lain di sebuah hotel.
Bagi sang suami, rangkaian komunikasi tersebut menjadi alasan kuat untuk mencurigai adanya hubungan yang tidak semestinya di dalam rumah tangga.
Namun demikian penghapusan pesan dan adanya rencana pertemuan belum dapat secara otomatis membuktikan bahwa telah terjadi perzinaan.
Dugaan Perselingkuhan dan Perspektif Hukum
Persoalan menjadi lebih serius apabila dugaan hubungan tersebut benar-benar sampai pada hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangan sah.
Dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, ketentuan mengenai perzinaan diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur larangan melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Namun, ketentuan tersebut merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan laporan sembarang orang. Dalam hal salah satu pihak masih terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istri.
Karena itu, jika kasus tersebut hendak dibawa ke ranah pidana, dugaan harus didukung dengan fakta dan alat bukti yang sah.
Janjian di Hotel Belum Otomatis Zina
Hal yang juga penting digarisbawahi, komunikasi dengan pria lain, membuat janji, atau berada di hotel belum otomatis memenuhi unsur tindak pidana perzinaan.
Pasal 411 KUHP mensyaratkan adanya persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
Dengan demikian, apabila fakta yang tersedia baru berupa percakapan, rencana pertemuan, kepanikan, serta penghapusan pesan, hal tersebut lebih tepat disebut sebagai indikasi yang menimbulkan kecurigaan, bukan bukti final bahwa perzinaan telah terjadi.
Ketika Kepercayaan Rumah Tangga Mulai Retak
Terlepas dari persoalan pidana, kejadian semacam ini dapat menjadi persoalan serius dalam kehidupan rumah tangga. Ketika komunikasi dengan orang lain dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kemudian pesan dihapus karena diduga takut diketahui pasangan, rasa percaya dalam rumah tangga dapat semakin terkikis. Apalagi jika benar terdapat rencana pertemuan dengan pria lain secara diam-diam.
Secara etika, tindakan menyembunyikan hubungan atau komunikasi khusus dengan orang lain ketika masih terikat perkawinan tentu dapat dinilai sebagai perilaku yang tidak pantas dan berpotensi melukai pasangan.
Namun, penilaian moral tetap harus dibedakan dengan pembuktian tindak pidana. Pada akhirnya, kebenaran mengenai dugaan tersebut harus dilihat berdasarkan fakta, bukti, dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.
Jangan sampai dugaan berubah menjadi tuduhan tanpa dasar. Sebab, dalam hukum, seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah berdasarkan proses hukum.