32.6 C
Jakarta
BerandaTNI-POLRI“Jakarta Kembali Dikunci Skema Ganjil Genap: Kamera ETLE Siaga, Pelanggar Terancam Denda...

“Jakarta Kembali Dikunci Skema Ganjil Genap: Kamera ETLE Siaga, Pelanggar Terancam Denda Rp500 Ribu”

Jakarta, Mediaistana.Com – Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali mengaktifkan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di sejumlah ruas strategis ibu kota pada Senin (11/5/2026).

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah pengendalian kepadatan lalu lintas yang terus meningkat pada jam sibuk aktivitas perkantoran,Pada hari ini kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil diperbolehkan melintas di kawasan pembatasan.

Sementara kendaraan dengan nomor akhir genap diminta menghindari jalur yang masuk dalam pengawasan guna mencegah penindakan elektronik maupun tilang manual.

Penerapan sistem ini tetap mengacu pada regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Aturan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih, sedangkan sepeda motor serta kendaraan listrik mendapat pengecualian khusus.

Pengawasan dilakukan dalam dua sesi utama, yakni pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB, Di luar jam tersebut seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan nomor polisi.

Sejumlah titik vital yang menjadi fokus penerapan antara lain kawasan :

* Jalan MH Thamrin,
* Jalan Jenderal Sudirman, Gatot Subroto,     HR Rasuna Said, hingga koridor
* Jalan Fatmawati dan MT Haryono yang       dikenal sebagai jalur dengan volume             kendaraan tertinggi di Jakarta.

Selain jalan arteri utama, pengawasan juga diperketat di akses gerbang tol dalam kota yang terhubung langsung dengan jalur ganjil genap, Pengendara yang keluar maupun masuk ruas tersebut tetap diwajibkan mengikuti ketentuan sesuai angka terakhir pelat kendaraan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa sistem tilang elektronik atau ETLE kini menjadi ujung tombak penegakan aturan, Kamera pemantau telah dipasang di berbagai titik untuk merekam kendaraan pelanggar secara otomatis tanpa harus dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Bagi pelanggar, sanksi yang dikenakan tidak main-main, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp500 ribu.

Kebijakan ini kembali memunculkan imbauan kepada masyarakat agar lebih cermat merencanakan perjalanan, terutama pada awal pekan yang identik dengan lonjakan mobilitas pekerja dan aktivitas bisnis di kawasan pusat ibu kota.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!