Mamasa mediaistana.com – Kondisi pelayanan di Kantor Desa Balla Satanetean, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, menjadi sorotan masyarakat setelah kantor desa tersebut ditemukan dalam keadaan tertutup saat jam kerja. Temuan itu disampaikan saat awak media melakukan kunjungan langsung ke kantor desa pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WITA.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kantor desa tampak tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan masyarakat. Kepala Desa Balla Satanetean, Yusup Rahmat Demmandulu, S.Th., bersama sejumlah aparat desa disebut tidak berada di tempat saat jam operasional kantor berlangsung.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar kantor desa mengaku kondisi tersebut bukan pertama kali terjadi. Bahkan, menurut pengakuan masyarakat, aparat desa disebut sudah cukup lama jarang terlihat berkantor, termasuk kepala desa yang dinilai tidak aktif menjalankan pelayanan pemerintahan desa.
“Sudah lama kami jarang melihat aparat desa hadir di kantor, apalagi kepala desa. Masyarakat jadi bingung kalau ingin mengurus kebutuhan administrasi,” ungkap salah seorang warga kepada media.
Warga juga mempertanyakan fungsi kantor desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat. Mereka menilai minimnya kehadiran aparat desa berdampak langsung terhadap kebutuhan administrasi dan pelayanan publik warga setempat.
Salah satu warga berinisial (P), menurut keterangan masyarakat, sempat datang ke kantor desa beberapa waktu lalu untuk mengurus berkas administrasi. Namun, ia mendapati kantor desa dalam keadaan tertutup dan tidak ada pelayanan yang berlangsung.
“Warga datang mau urus berkas, tetapi kantor tertutup. Tidak ada aparat desa yang berjaga. Akhirnya warga itu pulang begitu saja karena tidak mendapatkan pelayanan,” ujar warga lainnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya pihak terkait di Kabupaten Mamasa, dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan Desa Balla Satanetean agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal sebagaimana mestinya.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) menyebutkan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, profesional, efektif, efisien, bersih, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat desa secara baik dan maksimal.
Selain itu, Pasal 28 UU Desa juga mengatur bahwa kepala desa dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya atau tidak menjalankan tugas pemerintahan desa secara bertanggung jawab.
Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 junto PP Nomor 47 Tahun 2015 menegaskan bahwa kepala desa wajib berdomisili di wilayah desa setempat dan aktif menjalankan tugas pemerintahan setiap hari kerja. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan pemerintahan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Balla Satanetean terkait kondisi kantor desa yang disebut sering tertutup saat jam pelayanan berlangsung.
(Nurdin)