MEDIAISTANA.COM – LAMPUNG SELATAN — Langkah nyata! Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan kembali membuktikan bahwa program Reforma Agraria bukan sekadar soal pembagian tanah, melainkan juga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pada hari Kamis, 10 September 2026, kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha digelar di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, yang diikuti oleh 200 Kepala Keluarga (KK).
FOKUS PENDAMPINGAN: DARI LEGALITAS HINGGA KEWIRAUSAHAAN
Kegiatan ini ditujukan bagi masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan pelaku UMKM, dengan memberikan pendampingan menyeluruh mencakup:
– Pendaftaran Aplikasi Simluhtan — mempermudah akses ke program & layanan sektor pertanian
– Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) — legalitas usaha resmi yang diuruskan langsung
– Pendampingan Kewirausahaan — peningkatan kemampuan mengelola & mengembangkan usaha
SINERGI LINTAS SEKTOR, DUKUNGAN PENUH OPD
Keberhasilan kegiatan ini berkat kolaborasi kuat antar-instansi. Hadir sebagai narasumber dan pendamping:
– Dinas Penanaman Modal dan PTSP — legalitas perizinan
– Dinas Koperasi dan UKM — pengembangan usaha mikro
– Dinas TPH Bun — pengembangan komoditas pertanian & perkebunan
– Aparatur Kelurahan Bumi Agung serta masyarakat luas
BUKAN SEKADAR TANAH, TAPI NILAI TAMBAH EKONOMI
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menegaskan:
“Reforma Agraria tidak berhenti di penataan aset dan pemberian sertifikat. Yang paling penting adalah penanganan akses dan pemberdayaan. Tanah yang dikuasai masyarakat harus bisa diolah, diberi nilai tambah, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.”
Melalui pendampingan ini, masyarakat Kelurahan Bumi Agung diharapkan tidak hanya memegang hak atas tanah, tetapi juga mampu mengelola usaha secara legal, terarah, dan berkelanjutan — dari sekadar mengandalkan hasil panen menjadi pelaku usaha yang mandiri.
HARAPAN: KESEJAHTERAAN YANG NYATA
Pendampingan ini direncanakan berjalan secara berkelanjutan, bukan program sekali jalan. Tujuannya jelas:
– Memperkuat kapasitas kelompok usaha
– Membuka akses pasar & permodalan
– Meningkatkan pendapatan masyarakat secara nyata
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen: Reforma Agraria yang menyejahterakan, bukan sekadar seremonial. Semoga langkah ini menjadi contoh bagi wilayah lain! (Red)
