LABUHANBATU – Hebohnya dikalangan masyarakat kelurahan Pulo Padang terkait beredarnya Surat Kematian yang ditandatangani Halimah Pohan menjabat Kepala Seksi Kesosialan (Kasi Kesos) Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dimana surat kematian warga tersebut terbit pada tanggal 18 Juni 2026 dengan register nomor : 474.3/564/Pem/PP/2026.
Disaat awak media mengkonfirmasi Ibu Halimah Pohan, Jum’at (3/7/2026) melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan Selamat malam Pak.
Iya Pak saya ada menandatangani surat kematian itu.
“Karna pada saat itu lurah tidak ada di tempat, masyarakat datang kami sebagai pelayanan masyarakat harus melayani masyarakat dengan baik dan memperlancar administrasi”, ucapnya.
Lanjut Halimah, “Masalah stempel memang ada sm saya waktu lurah lama itu memang di kasi sm saya mana tau ada suatu saat masyarakat yg datang utk meminta surat sktm memang selalu sy yg menekan kalau lurah tak ada kalau bapak tdk percaya tanyak aja lurah yg lama ini sy kirim no HP nya”.
Disaat dipertanyakan stempel yang sama ibu Halimah tidak diserahterimakan disaat serah terima jabatan lurah lama dan lurah baru, Halimah menjawab maaf pak, cuma satu yang dikasi dan satu lagi yang rusak pak, jadi yang rusak itu sama saya pak.
Maksudnya stempel yang sama saya stempel rusak gagangnya uda pecah pak tak layak memang di pakai lagi, ujar Halimah.
Awak media melanjutkan konfirmasi Lurah Kelurahan Pulo Padang, Rahmad Syah melalui WhatsApp pribadinya, Jum’at (3/7/2026) menyampaikan membenarkan bahwa surat kematian warga tersebut ditandatangani Kasi Kesos nya, Halimah Pohan, dan surat tersebut tidak diketahuinya dan tidak terdaftar di arsip.
Disaat awak media mempertanyakan terkait stempel ditangan kasi Kesos, Halimah Pohan, Lurah ah Pulo Padang menjawab bahwa stempel yang ditangan Kasi Kesos itu saya tidak tahu.
“Saya tidak tahu pak bahwa stempel kelurahan ada selain tangan saya.
Selain yg di tangan saya berarti stempel palsu”, tegas lurah.
Disaat awak media mau mengkonfirmasi lagi Kasi Kesos, Halimah Pohan melalui WhatsApp pribadinya Nomor awak media diblokir Kasi Kesos.***