Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Jabar IX (Sumedang,Majalengka,Subang) Ir.H.Ateng Sutisna M.B.A melaksanakan kegiatan reses pada Masa Persidangan IV tahun Sidang 2025-2026 di Aula kecamatan Tomo kabupaten Sumedang.
Senin (04/05/26).
Dalam reses kali ini bertemakan”Potensi Kemitraan dalam rangka Pemanfaatan dan Pengusahaan Lahan Perum Perhutani,Pengelolaan kawasan hutan dinilai tidak hanya harus berorientasi pada kelestarian lingkungan tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,karena itu skema Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) didorong menjadi bagian dari penguatan tata kelola kehutanan berkelanjutan di daerah.
Dalam sambutanya Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ir.H.Ateng Sutisna M.B.A menyampaikan”perubahan paradigma tata kelola kehutanan nasional pasca transformasi kebijakan perhutanan sosial di lingkungan Perum Perhutani,menurutnya kini masyarakat desa hutan kini tidak lagi diposisikan hanya sebagai penggarap melainkan mitra dalam pengelolaan ekonomi kehutanan”ungkapnya.
Perubahan tersebut merupakan implikasi dari kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang ditetapkan melalui SK Menteri LHK Nomor 287 tahun 2022″imbuh Ir.H.Ateng Sutisna M.B.A.
Kawasan hutan diwilayah Sumedang memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui sektor Agroforestri bernilai ekonomi tinggi,rehabilitasi kawasan hutan berbasis padat karya,hingga pengembangan jasa lingkungan dan ekowisata,namun demikian implementasi program perhutanan sosial masih menghadapi tantangan,terutama dalam aspek pendampingan kelembagaan dan penguatan kapasitas masyarakat”ujarnya.
Di sisi lain Ir.H.Ateng Sutisna juga menyoroti perubahan pola kemitraan kehutanan berbasis kerjasama Busines to Businees (B2B) melalui peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13 tahun 2023,perubahan tersebut mendorong Lembaga Masyarakat Desa Hutan (L
MDH) menjadi lebih profesional dalam pengelolaan Usaha Kehutanan.
LMDH sekarang di dorong naik kelas,mereka bukan lagi sekedar kelompok penggarap,tetapi harus mampu menjadi entitas ekonomi yang profesional,akuntabel dan memiliki visi usaha yang sangat jelas,keberhasilan program kehutanan sosial tidak cukup hanya mengandalkan regulasi tetapi juga membutuhkan penguatan pendampingan.akses pembiayaan,serta sinergi lintas,sektor agar masyarakat mampu menjadi pelaku utama ekonomi kehutanan yang Mandiri”pungkas H.Ateng Sutisna M.B.A.