Lampung Utara l Mediaistana.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindak peredaran narkoba di masyarakat.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka terkait tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan,” ujar IPTU Herawati dalam keterangannya Kamis (16/4/26).
Kedua tersangka diketahui berinisial AS (37), warga Sungkai Selatan, dan AM (20), warga Kotabumi Utara. Keduanya diamankan pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Kota Agung.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket diduga sabu, plastik klip, satu bundle plastik klip, dompet, serta dua unit handphone.
Lebih lanjut, Iptu Herawati menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika (narkoba) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Juncto Juncto UU No. 1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian pidana Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU 1/2023 Juncto Juncto UU No. 1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian pidana Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.**
(R)