JAKARTA – MEDIAISTANA.COM
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memasuki babak yang semakin menyita perhatian publik. Pernyataan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026), menambah seriusnya persoalan yang kini menjadi perhatian nasional.
Herindra secara terbuka menyebut dugaan tindakan penyadapan tersebut sebagai perbuatan ilegal dan mengarah pada tindakan makar.
Pernyataan tersebut bukan persoalan biasa. Sebab, perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum ini menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara, pemimpin tertinggi pemerintahan Republik Indonesia.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” ujar Herindra saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan.
Pernyataan Kepala BIN tersebut memunculkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya aktor intelektual, siapa yang memberikan perintah, dan apa tujuan di balik dugaan operasi penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia.
Ketika awak media mempertanyakan siapa pihak yang diduga menjadi dalang atau pemberi perintah dalam perkara tersebut, Herindra belum bersedia mengungkapkannya kepada publik.
Namun, terdapat satu pernyataan yang menjadi perhatian, yakni pengakuannya bahwa ada sesuatu yang harus disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini semakin menimbulkan perhatian publik terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut. Apa informasi yang akan disampaikan Kepala BIN kepada Presiden, Apakah terdapat hasil pendalaman intelijen yang belum dapat dibuka kepada masyarakat.
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret empat perwira tinggi Polri.
Mereka adalah:
1. Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.
2. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution.
3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
4. Irjen Pol. Slamet Uliandi.
Berdasarkan keterangan penyidik, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto.
Sasaran dugaan penyadapan juga disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.
Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Empat nama tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, seluruh dugaan perbuatan masing-masing tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan.
Persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka. Masyarakat membutuhkan penjelasan menyeluruh mengenai bagaimana sistem penyadapan dapat digunakan di luar prosedur hukum, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang menjalankan perintah, dan siapa yang diduga berada di balik keseluruhan operasi tersebut.
Apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden benar terbukti dilakukan tanpa dasar hukum, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur internal institusi.
Ada persoalan serius mengenai perlindungan komunikasi kepala negara, keamanan informasi strategis, integritas lembaga negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Publik juga berhak mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemberi perintah maupun pihak yang diduga memperoleh manfaat dari informasi hasil penyadapan.
Pernyataan Herindra mengenai dugaan tindakan ilegal yang mengarah pada makar harus ditindaklanjuti dengan penjelasan hukum yang terukur.
Panglima TNI, Kepala BIN, Kapolri, Bareskrim, Kejaksaan Agung hingga lembaga pengawas terkait perlu memastikan bahwa pengusutan berjalan profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Jangan sampai perkara sebesar ini hanya menjadi konsumsi pemberitaan tanpa kejelasan mengenai aktor, motif, alur perintah, serta pertanggungjawaban hukum.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai pengamanan sistem komunikasi Presiden dan langkah pencegahan agar dugaan peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Apabila ditemukan bukti adanya pihak yang sengaja melakukan penyadapan ilegal terhadap kepala negara, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan, pangkat, kedudukan maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Namun, penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Kini, satu pertanyaan besar masih menggantung di tengah masyarakat:
Masyarakat menunggu jawaban, bukan sekadar pernyataan.
Redaksi: David E., S.E.