Mamasa, MediaIstana.com 14 April 2026 – Dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat di Desa Botteng, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Kepala Desa Botteng, M. Tahir, disoroti oleh sejumlah masyarakat dan aparat desa karena dinilai tidak terbuka terkait penggunaan anggaran Dana Desa sejak menjabat pada tahun 2020 hingga saat ini.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Botteng, Hasrulla, bersama Ketua Adat sekaligus Kepala Dusun Botteng, Abd. Waris, serta beberapa warga setempat kepada media Istana.com, Selasa (14/04/2026). Mereka mengungkapkan bahwa sejumlah pekerjaan fisik yang dilaksanakan selama masa kepemimpinan M. Tahir tidak pernah disertai penjelasan yang jelas mengenai jumlah anggaran yang digunakan.

Menurut Hasrulla, berbagai proyek pembangunan yang dikerjakan di desa tersebut tidak dilengkapi papan proyek sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat tidak mengetahui besaran anggaran, sumber dana, maupun batas waktu pelaksanaan pekerjaan.
“Selama ini tidak ada papan proyek yang dipasang di setiap pekerjaan fisik. Masyarakat tidak mengetahui berapa anggaran yang digunakan, kapan pekerjaan dimulai, dan kapan harus selesai. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan dari masyarakat,” ungkap Hasrulla.
Sejumlah pekerjaan fisik yang disebutkan antara lain pembangunan talut masjid di Dusun Kata-Kata, talut masjid di Salu Biru, pembangunan jalan tani di Dusun Lembang, jalan tani di Dusun Pao-Pao, serta pembangunan Pustu di Dusun Salu Biru. Selain itu, terdapat pula rencana pembangunan drainase di Dusun Botteng serta pemeliharaan jalan tani Pao-Pao yang merupakan hasil Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2025, namun hingga saat ini disebut belum terlaksana.
Masyarakat juga menyoroti adanya beberapa pekerjaan fisik yang diduga mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran. Salah satu contohnya adalah pekerjaan rabat beton di Dusun Salu Biru yang merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 namun baru dikerjakan pada tahun 2026. Selain itu, pembangunan talut bantaran sungai di belakang rumah warga di Dusun Botteng juga baru pada tahap pengumpulan material berupa batu pondasi dan pasir.
“Kami melihat ada pekerjaan yang seharusnya selesai pada tahun anggaran sebelumnya, tetapi justru baru dilaksanakan tahun berikutnya. Bahkan ada yang masih belum selesai sampai sekarang,” ujar Abd. Waris.
Selain persoalan proyek fisik, warga juga menyinggung pengadaan bibit kakao pada tahun 2024 yang menurut keterangan pemerintah desa akan dibagikan sebanyak 100 pohon per kepala keluarga. Namun dalam pelaksanaannya, warga mengaku hanya menerima sekitar 15 pohon per kepala keluarga dan tidak ada tindak lanjut terkait sisa bibit yang dijanjikan.
Menurut keterangan yang diperoleh media ini, pembangunan Pustu di Dusun Salu Biru disebut merupakan bagian dari pengembalian dana yang dialihkan dari sisa anggaran pekerjaan jalan tani di Dusun Lembang yang dinilai mengalami kelebihan alokasi.
Lebih lanjut, masyarakat menilai pemerintah desa tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini terlihat dari tidak pernah dipasangnya papan informasi mengenai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) sejak M. Tahir menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2020.
“Selama ini masyarakat seperti buta informasi terkait penggunaan dana desa. Tidak ada papan informasi RAPBDes yang dipasang di kantor desa maupun di tempat umum, sehingga masyarakat tidak mengetahui secara jelas penggunaan anggaran desa,” tambah Hasrulla.
Selain itu, warga juga menyampaikan bahwa selama kepemimpinan M. Tahir, musyawarah di tingkat dusun (Musdus) jarang bahkan tidak pernah dilaksanakan. Menurut mereka, musyawarah yang dilakukan hanya pada tingkat Musyawarah Desa (Musdes).
Media ini telah berupaya menghubungi dan menemui Kepala Desa Botteng, M. Tahir, untuk meminta klarifikasi terkait berbagai tudingan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum berhasil ditemui di Desa Botteng.
Masyarakat berharap pihak terkait dapat menindaklanjuti persoalan ini agar pengelolaan dana desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Nurdin)