Mediaistana.com || Bandung, Jabar
Komisi V DPRD Jawa Barat merespons desakan dari 34 organisasi kemasyarakatan, termasuk Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia, untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM). Usulan tersebut muncul sebagai bentuk kekhawatiran masyarakat terhadap fenomena LGBT yang dinilai berdampak pada ketahanan keluarga.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Siti Muntamah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunda pembahasan regulasi tersebut. Ia menyebut, langkah awal yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar usulan Perda OPSM dapat masuk dalam skala prioritas pembahasan pada akhir tahun 2026.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Aspirasi masyarakat sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme legislasi yang berlaku,” ujar Siti dalam keterangannya.
Selain faktor sosial, urgensi pembentukan Perda OPSM juga dikaitkan dengan aspek kesehatan masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Indonesia diprediksi memiliki sekitar 564.000 Orang dengan HIV (ODHIV) pada tahun 2025. Jawa Barat sendiri termasuk dalam 11 provinsi prioritas dengan jumlah kasus tertinggi.
Komisi V menilai, regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mengatur berbagai aspek terkait perilaku seksual yang dianggap menyimpang, sekaligus sebagai upaya menekan laju penyebaran penyakit menular seksual.
Meski demikian, wacana ini diperkirakan akan memunculkan berbagai pandangan dari sejumlah pihak, mengingat isu yang diatur bersinggungan dengan aspek sosial, kesehatan, hingga hak asasi manusia. DPRD Jawa Barat pun membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat guna memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.