Probolinggo, Mediaistana.com
Satreskrim Polres Probolinggo Kota membongkar kasus pelemparan bondet di kawasan Malioboro Mayangan, Jalan Ikan Tenggiri, Kota Probolinggo. Lima pemuda diamankan, tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, yang dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K, Selasa (21/7/2026).

Peristiwa terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban berinisial MT (22) mengalami luka ringan di bagian paha akibat ledakan bondet yang dilempar pelaku saat berkumpul bersama teman-temannya di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Penyidikan akan kami laksanakan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku anak, katanya.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14).
Berdasarkan pemeriksaan, sebelum beraksi para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih yang dijadikan basecamp, sambil mengonsumsi minuman keras.
Selanjutnya mereka berboncengan dua sepeda motor menuju Mayangan dengan dalih membeli minuman keras. Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, tersangka AKJ diduga melempar bondet ke arah sekelompok pemuda yang sedang bermain bola.
Para pelaku berniat melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain, namun justru salah sasaran. Bondet mengenai kelompok yang bukan menjadi target mereka, ungkapnya.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polsek Mayangan menggerebek basecamp di depan gudang pemotongan ayam, Kelurahan Sumbertaman.
Dalam penggerebekan petugas mengamankan barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bondet, bahan baku pembuatan bondet, dua sepeda motor, dan barang bukti lainnya.
Polisi juga mengungkap, tersangka FB mengaku membuat bondet karena penasaran setelah belajar dari media sosial dan membeli bahannya melalui toko online.

Untuk pertanggungjawaban hukum, tersangka AKJ dijerat Pasal 306, 307, dan 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara FB dijerat Pasal 306 terkait pembuatan bahan peledak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menuntaskan penyidikan dan meningkatkan patroli untuk menindak kepemilikan senjata tajam maupun bahan peledak demi menjaga kamtibmas di Kota Probolinggo.