Kronologi Lengkap: Awak Media Dihadang Diancam Dikeroyok Saat Ungkap Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Cimomas
Tenjo, Bogor – mediaistana.com
Upaya pengungkapan dugaan kegiatan ilegal pengoplosan gas Elpiji 3 kilogram bersubsidi di Desa Cimomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada ancaman dan penyerangan terhadap awak media. Kejadian berlangsung pada malam Senin, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 23.23 WIB.
Saat jurnalis tiba di lokasi untuk melakukan pemantauan dan peliputan, sejumlah orang yang menjaga lokasi langsung menghadang dengan sikap kasar. Kelompok tersebut bahkan berusaha mengeroyok awak media, menolak kehadiran pers, dan menuduh media mengganggu usaha mereka. Sikap tegang dan ancaman itu diduga muncul karena mereka khawatir aktivitas ilegalnya terbongkar ke publik.
Dasar Hukum & Sanksi Pidana yang Berlaku
Kegiatan ini melanggar aturan ketat dan dapat diproses hukum berat:
1. Terkait Pengoplosan & Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi:
– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 jo Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan, mengoplos, atau memperdagangkan barang bersubsidi untuk keuntungan pribadi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
– Peraturan Presiden & Permen ESDM: Elpiji 3 kg hanya diperuntukkan masyarakat kurang mampu; pengoplosan untuk dijual kembali adalah pelanggaran pidana.
2. Terkait Ancaman, Penghadangan & Pengeroyokan Terhadap Awak Media:
– KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 466: Penganiayaan/pengeroyokan diancam pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan. Jika menimbulkan luka berat, ancaman bisa mencapai 5 tahun.
– KUHP Pasal 336: Ancaman kekerasan dipidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
– UU No. 7 Tahun 2023 tentang Perlindungan Jurnalis: Menjamin kebebasan jurnalis meliput; setiap orang yang menghalangi, mengancam, atau menyerang jurnalis saat bertugas dapat dipidana dan dikenakan denda.
Tuntutan:
Kami meminta Kepolisian Resor Bogor dan instansi terkait segera menindak tegas pelaku, mengamankan lokasi, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, serta menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Keamanan awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus dijamin penuh oleh negara.
Maulana | Reporter mediaistana.com