Ambon – Kuasa hukum Klinik Kecantikan eL’eR Budi Cs harus berjibaku dengan penyidik di Polda Maluku atas dugaan pencemaran nama baik kepada korban ibu Inneke Tandiari.
Budi Cs resmi dilaporkan Inneke Tandiari yang di samping kuasa hukum Mona Lappy atas penyebaran data pribadi kliennya dan dilaporkan di Krimsus Polda Maluku dan Dirkrimum Polda Maluku, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 16.00 Wit.
Budi Cs dilaporkan bukan saja penyebaran data pribadi, tetapi juga kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Budi Cs saat konferensi pers belum lama ini.
“Iya benar, Ibu Inneke Tandiari secara resmi melaporkan Budi Cs yang didampingi saya selaku kuasa hukumnya di Ditreskrimum dan Diskrimsus soal pencemaran nama baik,” ujar kuasa hukum Inneke, Mona Lappy usai mendampingi Inneke kemarin.
Mona menjelaskan, ada dua laporan yang dilayangkan. Pertama terkait pencemaran nama baik dan kedua terkait identitas korban disebarluaskan ke media massa.
Saat konferensi pers, dr Lisa dan Budi menyebarluaskan data pribadi korban.
Kala itu, dr Lisa sempat mengoperasikan laptop, sementara Budi menjelaskan terkait korban Inneke yang terus ngotot meminta uang setiap hari baik melalui via telepon maupun mengirim pesan whatsAp mulai dari kisaran Rp15 juta hingga Rp50 juta,” jelasnya.
Dijelaskan ada pesan pendek atau chat WhatsApp yang ditampilkan dalam layar infokus juga berbeda dengan chat yang di kliennya.
Sementara laporan kedua terkait dengan identitas pribadi. Korban tak terima karena fotonya dibuka secara terang-terangan tanpa diblur dalam konferensi dan disiarkan langsung media.
“Takutnya data pribadi klien saya tersebar luas apalagi nomor KTP juga tersebar,” ujar Inneke dalam keterangan tertulis.
Dirinya menuntut Budi Cs bertanggung jawab secara hukum jika data pribadi korban bocor dan tersebar luas ke media sosial.
Baginya, Budi Cs seharusnya menutupi alias blur data pribadi korban untuk menjaga kerahasiaan korban yang saat ini masih mencari keadilan karena putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkait malpraktik di Klinik eReL belum inkrah.
Dugaan pencemaran nama baik saat Budi Cs dalam acara konferensi pers kemenangan setelah PN Ambon menolak gugatan penggugat seluruhnya.
“Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Budi Cs Melanggar Kode Etik Advokat:
Penyebaran data pribadi Inneke Tandiari (53) korban malpraktik oleh pengacara Klinik eReL Budi cs menjadi perhatian serius yang perlu mendapat perhatian.
Budi melanggar kode etik advokat terkait menampilkan data pribadi korban mulai dari hasil percakapan korban dan dokter, alamat tinggal hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP), padahal Budi seharusnya merahasiakan identitas sang korban selama putusan belum inkrah,” bebernya.
Ditambahkan, dalam konferensi pers Budi sempat menampilkan data pribadi korban di sebuah layar dalam acara konferensi pers yang turut dihadiri dr Lisa dan dr Rani di Hotel Ilisabeth pada Rabu (28/10/2026).
Dalam tampilan layar tersebut Budi memperlihatkan secara utuh dan lebar ke publik terkait data pribadi korban mulai dari hasil percakapan korban dan dokter, alamat tinggal hingga nomor induk kependudukan (KTP).
Dalam slait berikutnya Budi menampilkan video dan foto korban saat menandatangani surat perjanjian yang diklaim Budi sebagai penyelesaian masalah.
“Bisa wartawan melihat di layar, saya tunjukan hasil percakapan si Inneke dan dokter, ini juga video dan foto si Inneke tanda tangan perjanjian penyelesaian masalah,” kata Pengacara Klinik eReL, Budi dalam konferensi tersebut.
Secara hukum, perlindungan data pribadi di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Penerapan ketentuan pidana bergantung pada bentuk perbuatan, jenis data yang disebarkan, cara penyebaran, unsur kesengajaan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang relevan.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak eksepsi pengecualian para tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara juga PN Ambon menolak gugatan