Ambon – Kuasa hukum Ruslan Arif Soamole, Harkuna Litiloly, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh langkah-langkah hukum perdata terhadap sejumlah pihak yang selama ini menggiring opini dan tuduhan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang ditujukan kepada kliennya.
Menurut Harkuna, tuduhan yang selama ini beredar telah terpatahkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 360/Pdt.G/2025/PN Amb yang diputus pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan tersebut justru menegaskan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait sengketa penggabungan bersama yang menjadi pokok perkara.
“Sebagai kuasa hukum, kami menghormati putusan pengadilan. Namun yang perlu diketahui publik adalah bahwa putusan ini memberikan fakta hukum yang sangat terang. Pengadilan menyatakan surat kuasa tertanggal 26 Juni 2024 sah menurut hukum dan mengakui keberadaan serta keabsahannya,” tegas Harkuna, Kamis, (18/6/2026)
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat, yakni Tergugat I sampai Tergugat V, telah melakukan penyangkalan terhadap surat kuasa yang sebelumnya mereka gunakan dan dari mana mereka telah menerima manfaat. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sekaligus tindakan yang beritikad buruk (mala fide).
Tidak hanya itu, pengadilan juga menyatakan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengikuti kehendak para pihak dalam pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris.
Majelis hakim bahkan menyatakan Akta Pernyataan Penggabungan Bersama Nomor 11/VII tanggal 2 Juli 2024 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena terdapat cacat kehendak (wilgebreken) pada pihak penggugat.
Akibatnya, seluruh perjanjian yang lahir sebagai tindak lanjut dari akta tersebut juga dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
“Bagi kami, putusan ini merupakan jawaban hukum yang sangat jelas. Pengadilan telah menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan itikad buruk dari pihak-pihak tertentu. Karena itu kami sudah mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan terhadap pihak-pihak yang telah menimbulkan kerugian terhadap klien kami melalui tuduhan maupun tindakan yang tidak berdasar,” ujar Harkuna.
Ia menambahkan bahwa selama ini terdapat upaya-upaya untuk membangun narasi seolah-olah kliennya melakukan pelanggaran hukum, padahal fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan hal yang berbeda.
“Putusan pengadilan adalah fakta hukum. Dan fakta hukum itu hari ini berbicara bahwa surat kuasa tersebut sah, sementara tindakan penyangkalan terhadap surat kuasa yang telah dimanfaatkan justru dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Kami berharap semua pihak menghormati putusan ini dan berhenti membangun opini yang menyesatkan publik,” katanya.
Dalam putusan yang sama, Pengadilan Negeri Ambon juga menghukum Tergugat I sampai Tergugat V serta Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.040.000.
Putusan ini dipandang sebagai titik balik penting dalam sengketa yang selama ini memunculkan berbagai tuduhan di ruang publik. Di sisi lain, kubu Ruslan Arif Soamole menegaskan bahwa upaya penegakan hukum tidak akan berhenti sampai di sini, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga telah merugikan nama baik dan kepentingan hukum klien mereka.