BerandaHUKUMKurang Dari 24 Jam Polres Probolinggo Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan

Kurang Dari 24 Jam Polres Probolinggo Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan

Probolinggo, Mediaistana.com
Polres Kabupaten Probolinggo berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencabulan kurang dari 24 jam. Dua pelaku diamankan setelah mayat seorang perempuan ditemukan di dalam sumur Dusun Wakaf Rt 07 Rw 08, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Jumat (3/7/2026).

Kapolres Probolinggo AKBP Dr. M. Wahyudi Latif, S.H., M.H., M.Si. melalui Kapolsek Kraksaan Kompol Masykur, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

Benar, tim gabungan Resmob Polres dan Polsek Kraksaan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, ujarnya.

Korban diketahui bernama Siti Munawaroh, 24 tahun, warga Dusun Ra’ap RT 10 RW 03, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga meninggal dunia setelah lehernya diikat dengan tali. Polisi juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban.

Dua terduga pelaku berinisial Rf dan Hd merupakan warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Keduanya diamankan di wilayah Besuk tanpa perlawanan dan kini telah dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan intensif.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sepeda motor Honda Beat milik korban.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna melengkapi berkas perkara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!