BerandaInfoKWRI Desak POLRES Pulau Buru Proses Pelaku Intimidasi Terhadap Jurnalis

KWRI Desak POLRES Pulau Buru Proses Pelaku Intimidasi Terhadap Jurnalis

 

NAMLEA, ketua DPC Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KWRI) Kabupaten Buru mendesak jajaran Polres Pulau Buru segera menindaklanjuti laporan dugaan perampasan dan intimidasi yang dialami oleh seorang jurnalis Namlea  saat melakukan peliputan  sidang terbuka di Desa Savanajaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.

Sebagaimana disampaikan Ketua DPC KWRI Kabupaten Buru, Chairul Syam mengatakan kepada wartawan media kami, mendesak Polres Pulau Buru untuk mengungkap pelaku intimidasi dan perampasan alat jurnalis yang sedang melakukan peliputan

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 10.25 WIT. Saat itu, salah satu wartawan media online FaktaNews24.com bernama Solihun sedang bertugas melakukan peliputan jalannya sidang terbuka yang membahas gugatan pertanahan terkait penerbitan sertifikat pengganti nomor 519 tahun 2011.

Di tengah proses peliputan pada sidang persidangan tersebut seorang warga inisial STR tiba-tiba mendekat dan secara paksa merampas ponsel yang digunakan sebagai alat kerja peliputan, Padahal sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum, sehingga setiap orang termasuk awak media berhak hadir dan mendokumentasikan jalannya persidangan.

Kejadian itu dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru pada Senin, 22 Juni 2026 oleh Suparni, Selaku Kepala Perwakilan FaktaNews24.com Wilayah Maluku sekaligus sebagai anggota pengurus DPC KWRI Kabupaten Buru dan saksi mata kejadian

Dalam laporan tersebut, pelaku disangkakan melanggar dua aturan hukum, yaitu Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta, serta Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang menimbulkan perasaan tidak nyaman.

Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KWRI) menegaskan bahwa tindakan merampas alat kerja jurnalis bukan hanya melanggar hak individu, melainkan juga menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi yang terbuka dan akurat.

“Menghalangi wartawan sama artinya menutup akses masyarakat untuk mengetahui kebenaran, apalagi ini menyangkut persoalan tanah yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Kami mendesak kepolisian memproses perkara ini secara transparan, tegas, dan tidak memihak,” ujar Syam selaku ketua DPC KWRI Kabupaten Buru.

Secara hukum, berdasarkan Pasal 153 Ayat (3) Hukum Acara Perdata, sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dapat dihadiri dan didokumentasikan oleh siapa pun tanpa memerlukan izin khusus dari hakim.

KWRI terus mengawal Kasus tersebut hingga mendapat kepastian hukum tetap,agar bisa menjadi efek jera terhadap pelaku intimidasi wartawan,ujarnya

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!