Lima Bulan Laporan Mandek, Warga Telaga Suka Gruduk Polres Labuhanbatu

MEDIAISTANA.COM LABUHANBATU||– Ada apa dengan Polres Labuhanbatu? Itu pertanyaan yang dibawa 100 petani sawit dari Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, saat menggelar aksi di halaman Mapolres, Senin (26/10/2026).

Mereka tergabung dalam Aliansi Petani Sawit Telaga Suka Pejuang Keadilan. Mereka datang bukan untuk demo anarkis, tapi untuk menagih laporan pidana yang sudah 5 bulan jalan di tempat.

Koordinator aksi Sugar Simanjuntak, S.H mengatakan, kasus ini bermula dari aksi sewenang-wenang. Kebun sawit milik warga yang lahannya hanya 2-3 hektare per orang dan baru berumur 3 tahun, dibabat habis oleh sekelompok orang.

Peristiwa itu terjadi Mei 2026. Warga lalu melapor. Ada dua Laporan Polisi, yakni tanggal 24 Mei dan 01 Juni 2026. Laporan itu sudah ditangani Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

“Mediasi sudah dilakukan. Tapi gagal. Terlapor merasa tidak bersalah. Dia anggap merusak tanaman orang itu legal,” kata Sugar yang didampingi Parsoran Marpaung dan Kuwato selaku Korlap, sesuai surat Nomor: 01/AP.P.KEADILAN/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.

Kejanggalan dimulai di sini. Menurut kuasa hukum, bukti sudah sangat kuat. Korban ada, saksi ada, bukti fisik ada. Bahkan yang paling kuat, pelaku sudah bikin surat pernyataan mengakui perbuatannya dan janji akan tanggung jawab.

“Tapi sampai hari ini, 26 Oktober 2026, statusnya masih belum tersangka. Ada apa?” tanya kuasa hukum dalam video aksi yang beredar.

Ia juga menyoroti alasan penyidik yang ingin mendatangkan ahli dari BPN Labuhanbatu untuk menjelaskan kepemilikan lahan. Padahal obyek perkara yang dilaporkan adalah pohon sawit yang dirusak, bukan siapa pemilik tanahnya. Ini delik Pasal pengerusakan, bukan Pasal sengketa tanah.

“Penyidik mau cari apa di BPN? Mau hitung luas kerugian atau mau belokkan kasus ini jadi perdata? Kami minta penyidik fokus ke pidana pengerusakannya,” tegasnya.

Tuntutan mereka sederhana. Pertama, akui bahwa petani adalah korban pengerusakan. Kedua, akui pohon sawit itu milik petani yang dirusak tanpa putusan hukum. Ketiga, pelaku sudah mengaku. Keempat dan kelima, minta Kapolres Labuhanbatu perintahkan penyidik tetapkan tersangka dan tangkap.

By ; Dareter Ritonga

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!