MEDIAISTANA.COM LABUHANBATU||– Ada apa dengan Polres Labuhanbatu? Itu pertanyaan yang dibawa 100 petani sawit dari Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, saat menggelar aksi di halaman Mapolres, Senin (26/10/2026).
Mereka tergabung dalam Aliansi Petani Sawit Telaga Suka Pejuang Keadilan. Mereka datang bukan untuk demo anarkis, tapi untuk menagih laporan pidana yang sudah 5 bulan jalan di tempat.
Koordinator aksi Sugar Simanjuntak, S.H mengatakan, kasus ini bermula dari aksi sewenang-wenang. Kebun sawit milik warga yang lahannya hanya 2-3 hektare per orang dan baru berumur 3 tahun, dibabat habis oleh sekelompok orang.
Peristiwa itu terjadi Mei 2026. Warga lalu melapor. Ada dua Laporan Polisi, yakni tanggal 24 Mei dan 01 Juni 2026. Laporan itu sudah ditangani Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
“Mediasi sudah dilakukan. Tapi gagal. Terlapor merasa tidak bersalah. Dia anggap merusak tanaman orang itu legal,” kata Sugar yang didampingi Parsoran Marpaung dan Kuwato selaku Korlap, sesuai surat Nomor: 01/AP.P.KEADILAN/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Kejanggalan dimulai di sini. Menurut kuasa hukum, bukti sudah sangat kuat. Korban ada, saksi ada, bukti fisik ada. Bahkan yang paling kuat, pelaku sudah bikin surat pernyataan mengakui perbuatannya dan janji akan tanggung jawab.
“Tapi sampai hari ini, 26 Oktober 2026, statusnya masih belum tersangka. Ada apa?” tanya kuasa hukum dalam video aksi yang beredar.
Ia juga menyoroti alasan penyidik yang ingin mendatangkan ahli dari BPN Labuhanbatu untuk menjelaskan kepemilikan lahan. Padahal obyek perkara yang dilaporkan adalah pohon sawit yang dirusak, bukan siapa pemilik tanahnya. Ini delik Pasal pengerusakan, bukan Pasal sengketa tanah.
“Penyidik mau cari apa di BPN? Mau hitung luas kerugian atau mau belokkan kasus ini jadi perdata? Kami minta penyidik fokus ke pidana pengerusakannya,” tegasnya.
Tuntutan mereka sederhana. Pertama, akui bahwa petani adalah korban pengerusakan. Kedua, akui pohon sawit itu milik petani yang dirusak tanpa putusan hukum. Ketiga, pelaku sudah mengaku. Keempat dan kelima, minta Kapolres Labuhanbatu perintahkan penyidik tetapkan tersangka dan tangkap.
By ; Dareter Ritonga