KETIKA NEGARA MENAGIH PADA JENAZAH: FWB LABUHANBATU MENEBUS NUR TATA DI PINTU RSUD

MEDIAISTANA.COM LABUHANBATU||–// Ada harga yang tak bisa dihitung dengan kalkulator rumah sakit. Yaitu air mata seorang ayah yang harus menunggu 16 jam untuk memeluk jenazah bayinya sendiri.

Itulah yang terjadi pada Almh. Nur Tata br Siregar, bayi 6 bulan, putri dari Akbar Siregar, warga Lingkungan Nenas, Padang Bulan. Masuk RSUD Rantauprapat Minggu, 18/10/2026 pukul 21.00 WIB dengan harapan hidup, keluar sebagai jenazah yang tertahan hingga Senin, 19/10/2026 pukul 13.00 WIB.

Alasannya sederhana dan sesederhana itu pula menyakitkan: administrasi Rp 7.495.773 belum lunas.

Satu jam perawatan. Satu nyawa melayang. 16 jam jenazah tertahan. Rp 7,4 juta tagihan. Inilah matematika kemanusiaan yang dipertontonkan RSUD Rantauprapat pekan ini.

JURNALISME YANG TURUN DARI MEJA REDAKSI

Dugaan penahanan jenazah ini tak berhenti menjadi berita. Ia memantik reaksi spontan dari mereka yang sehari-hari bertugas menulis berita: Forum Wartawan Bersatu (FWB) Labuhanbatu.

Secara spontan, tanpa undangan, tanpa konferensi pers, para jurnalis FWB mendatangi manajemen RSUD Rantauprapat.Bukan untuk mencari berita, tapi untuk bernegosiasi. Atas komunikasi yang baik, manajemen akhirnya sepakat dan mengizinkan jenazah Almh. Nur Tata dibawa pulang untuk dimakamkan sebagaimana mestinya.

Namun di titik inilah rasionalitas publik diuji.

Saat dikonfirmasi pada Senin, 19/10/2026, Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Ady Subrata, menegaskan bahwa biaya Rp 7.495.773,- harus tetap dibayar karena status pasien umum.

Sebuah pernyataan yang jujur secara administratif, namun miskin secara empati. Di sinilah negara sering kalah: menang di pembukuan, kalah di kemanusiaan

TEBUSAN DI DEPAN GERBANG RUMAH SAKIT

Atas dasar kemanusiaan, sosial, dan empati yang tak tertulis di SOP rumah sakit mana pun, FWB Labuhanbatu melakukan sesuatu yang jarang dilakukan wartawan di republik ini: menggalang dana di depan gedung RSUD Rantauprapat, Selasa (20/10/2026)

Bukan orasi politik. Ini orasi kemanusiaan. Mereka meminta Direktur RSUD hadir untuk menjelaskan secara terbuka, dari mana angka Rp 7.495.773 untuk perawatan satu jam itu berasal.

Apa saja komponennya? Obat apa yang dipakai dalam 60 menit hingga biayanya setara dengan dua bulan upah buruh tani di Labuhanbatu?

Aksi orasi dan penggalangan dana itu berlangsung. Hingga akhirnya Direktur RSUD, dr. Ady Subrata hadir bersama Pj. Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH. Dan di depan massa aksi, mereka menyatakan: biaya beban itu sudah selesai.

Selesai karena ditebus wartawan. Selesai karena viral. Selesai karena malu.

PERTANYAAN YANG BELUM SELESAI

Jika FWB tidak datang, apakah jenazah itu masih tertahan? Jika wartawan tidak patungan, apakah seorang ayah miskin harus menggadaikan rumahnya untuk menebus jenazah anaknya?

Di mana peran Pemkab Labuhanbatu untuk masyarakat kurang mampu yang tidak mendapat keadilan di rumah sakit miliknya sendiri?

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada kata sudah selesai. Karena di balik kata selesai itu, ada dugaan pelanggaran berat yang harus diusut.

ANALISIS HUKUM: BUKAN SEKEDAR ETIKA, ADA UNSUR PIDANA

1. Maladministrasi Berat (UU No.37/2008 tentang Ombudsman): Menahan jenazah karena alasan biaya adalah bentuk penundaan pelayanan dan penyalahgunaan wewenang.

2. Pelanggaran Sumpah Jabatan Rumah Sakit (UU No.44/2009 Pasal 29): RSUD wajib menjalankan fungsi sosial dan tidak boleh menolak atau menahan pasien/jenazah karena alasan biaya. Ancaman pencabutan izin.

3. Potensi Pungutan Liar: Tagihan Rp 7,4 Juta untuk 1 jam perawatan ICU tanpa rincian transparan patut diduga sebagai pungli. Jika terbukti ada mark-up, masuk ranah UU Tipikor No.31/1999 jo No.20/2001.

Negara ini didirikan bukan untuk menagih uang dari jenazah bayi 6 bulan.

Hari ini FWB Labuhanbatu menebus Nur Tata. Besok, siapa lagi yang harus ditebus?

Penulis : by Dariter Ritonga

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!