BURU – Pemerintah Desa Lemanpoli, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, melakukan pemalangan atau sasi terhadap lima unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Waemeho dan Sungai Wainibe.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menjaga ketertiban dan melindungi lingkungan di wilayah desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, pemerintah desa memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa, menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta melindungi kepentingan masyarakat desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Hasil investigasi media ini pada Senin (3/8/2026) menunjukkan tidak ada pekerja yang berada di lokasi. Namun, sejumlah ekskavator masih terlihat berada di area yang selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas siapa pemilik alat berat, pihak yang mendanai kegiatan, serta siapa pun yang terbukti memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Masyarakat juga meminta Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi TNI dan Panglima TNI memastikan seluruh prajurit memegang teguh profesionalisme dan tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan oknum aparat, masyarakat mendesak agar dilakukan penindakan secara tegas sesuai hukum, disiplin, dan ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Lemanpoli, Kodim 1506/Namlea, Polres Buru, serta instansi terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.