Media Istana
Tanjung Redeb, 24 Mei 2026
Proyek strategis pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Berau yang dianggarkan mencapai Rp13,9 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), resmi berakhir sebagai proyek gagal. Masa kontrak pelaksanaan pekerjaan telah habis sepenuhnya, namun bangunan yang dijanjikan sebagai pusat pelayanan terpadu masyarakat itu hanya tinggal kerangka beton kosong, mangkrak di tengah jalan, dan Pemerintah Daerah akhirnya menyatakan secara tegas: pembangunan tidak akan dilanjutkan lagi. Kegagalan besar ini memicu pertanyaan publik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 kini melancarkan langkah tegas dengan mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Berau untuk mengusut tuntas seluruh proses proyek yang dicurigai sarat kejanggalan, proyek titipan, dan dugaan kuat penyimpangan keuangan daerah.
” Kalau Kejaksaan Berau tidak melakukan penyidikan, saya akan buat laporan ke Kejaksaan Tinggi di Samarinda. ” Ungkap Partoyo Tobing Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 kepada Media Istana.
Proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik ini secara resmi dimulai pada Juli 2025 dengan kontrak kerja yang menetapkan batas waktu penyelesaian selama 168 hari kerja, atau seharusnya rampung seratus persen dan siap diresmikan pada 31 Desember 2025 lalu. Anggaran yang disiapkan bukanlah nilai kecil, mencapai kisaran Rp13,4 miliar hingga Rp13,9 miliar, dengan tujuan mulia tertulis di atas kertas: memusatkan seluruh layanan perizinan dan pelayanan publik dalam satu atap modern demi memudahkan masyarakat. Lahan seluas 4,2 hektare pun disiapkan, dan pembangunan gedung bertingkat tiga mulai dikerjakan dengan harapan menjadi kebanggaan daerah.
Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain. Ketika tanggal jatuh tempo kontrak tiba, yang tersaji bukanlah gedung pelayanan yang megah dan berfungsi, melainkan bangunan kerangka kosong yang baru mencapai progres sekitar 70 persen saja. Hanya struktur beton, tiang, lantai, dan atap yang berdiri. Dinding pemisah, instalasi listrik, air, sistem keamanan, hingga penyelesaian interior dan fasilitas penunjang sama sekali belum tersentuh. Bangunan itu berdiri kokoh namun mati, tidak memiliki fungsi apa pun, dan sama sekali tidak layak digunakan oleh masyarakat.
Puncak dari kegagalan ini datang dari pernyataan resmi Pemerintah Daerah Berau yang menyatakan pembangunan tidak akan dilanjutkan. Alasan yang dikemukakan sangat sederhana namun mengundang tanya besar: anggaran sudah habis dan tidak ada dana tambahan. Pengakuan ini justru membuka aib besar perencanaan daerah. Terungkap fakta bahwa sejak awal, anggaran yang disiapkan ternyata tidak cukup untuk menyelesaikan satu bangunan utuh sesuai kontrak. Dana Rp13,9 miliar itu ternyata hanya cukup untuk membangun kerangka saja, sementara penyelesaian akhir tidak teranggarkan. Di tengah proses, pemda bahkan melakukan pemangkasan anggaran mendadak, memaksa kontraktor berhenti hanya sampai tahap struktur, padahal dokumen kontrak tertulis jelas: pembangunan gedung lengkap dan berfungsi.
Sejak awal digulirkan, proyek ini memang sudah dicurigai sebagai proyek bermasalah. Gagasan pembangunan muncul secara tiba-tiba, tidak berangkat dari usulan teknis dinas terkait, tidak ada kajian kebutuhan mendalam, dan yang paling mencolok: tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Artinya, proyek ini tidak direncanakan untuk kebutuhan riil masyarakat, melainkan masuk secara paksa ke dalam anggaran. Padahal, fasilitas pelayanan publik yang ada di kantor DPMPTSP saat itu masih sangat layak, cukup, dan berfungsi baik. Dugaan semakin kuat: ini adalah proyek titipan, proyek pesanan pihak tertentu yang tujuan sesungguhnya bukan melayani rakyat, melainkan sekadar penyerapan anggaran dan pembagian keuntungan.
