Media Istana
Berau, 7 Juli 2026
Langkah penertiban gabungan yang melibatkan sejumlah instansi terkait terhadap pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang beroperasi di kawasan tepian Sungai Segah, belakangan memicu pertanyaan besar dari kalangan masyarakat maupun pelaku usaha sendiri. Razia yang digelar dalam beberapa hari terakhir ini dinilai tiba-tiba dan belum disertai sosialisasi yang memadai, sehingga menimbulkan keresahan yang mendalam.
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas yang turun dalam operasi ini melakukan pemeriksaan ketat terhadap izin usaha, kelayakan lokasi, hingga aspek keamanan dan ketertiban usaha yang berdiri di sepanjang bantaran sungai. Sejumlah peralatan usaha dan barang dagangan sempat disita sementara, bahkan beberapa pelaku usaha diminta untuk segera membongkar tempat usahanya dengan alasan kawasan tersebut merupakan area yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.
Namun, langkah ini justru memancing reaksi beragam. Bagi sebagian masyarakat, penertiban ini dinilai kurang adil dan tidak berpihak pada upaya mendorong perekonomian rakyat. Selama bertahun-tahun, kawasan tepian Sungai Segah telah menjadi sumber penghidupan utama bagi puluhan keluarga yang mengandalkan usaha kuliner, perdagangan barang kebutuhan sehari-hari, hingga jasa pelayanan bagi warga sekitar.
“Kami sudah bertahun-tahun berusaha di sini, tidak pernah ada masalah dan selalu menjaga kebersihan lingkungan. Tiba-tiba saja datang razia dan disuruh pindah tanpa solusi yang jelas. Kalau bukan di sini, kami mau cari makan di mana?” ungkap salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya, penuh kekhawatiran.
Kritik juga ditujukan pada pola pelaksanaan operasi yang dinilai hanya berfokus pada penindakan, tanpa disertai arahan atau alternatif lokasi yang layak bagi para pelaku usaha. Padahal, kawasan ini selama ini menjadi titik temu warga sekaligus pendorong perputaran ekonomi lokal yang cukup signifikan.
Di sisi lain, pihak yang menggelar razia menyatakan bahwa langkah ini dilakukan demi menata kawasan bantaran sungai agar tetap terjaga fungsi dan kelestariannya, serta mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang dan potensi bahaya yang mungkin timbul di kemudian hari. Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keraguan masyarakat yang mempertanyakan mengapa penertiban tidak dilakukan secara bertahap dan disertai pendampingan bagi pelaku usaha.
Hingga saat ini, belum ada kesepakatan jelas antara pihak berwenang dan para pelaku usaha terkait nasib ke depannya. Masyarakat berharap agar setiap kebijakan penertiban yang diambil tidak sekadar menegakkan aturan secara kaku, melainkan juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan hidup ekonomi warga yang sudah lama bergantung pada kawasan tersebut.
Perlu adanya dialog terbuka yang melibatkan semua pihak terkait, guna menemukan solusi yang adil: tetap menjaga ketertiban dan kelestarian kawasan Sungai Segah, namun juga tidak mematikan semangat berusaha masyarakat kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian di tingkat akar rumput.