Di tengah derasnya arus informasi, kebenaran kerap tersisih oleh sensasi. Belakangan ini, ruang publik diramaikan oleh isu yang menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meminta PT PLN menaikkan tarif listrik. Isu tersebut menyebar cepat, memicu keresahan, dan menimbulkan kesimpulan yang keliru. Padahal, fakta berkata sebaliknya.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik, baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Tidak pula ditemukan pernyataan resmi dari Menteri Bahlil Lahadalia yang menginstruksikan atau meminta PLN menaikkan tarif listrik. Dengan demikian, narasi yang beredar luas di media sosial jelas merupakan hoaks yang menyesatkan dan jauh dari kebenaran.
Fenomena ini kembali mengingatkan kita bahwa media sosial, meski memberi ruang kebebasan berekspresi, juga menyimpan potensi bahaya ketika informasi disebarkan tanpa verifikasi. Isu yang tidak berdasar dapat dengan mudah membentuk opini publik, menurunkan kepercayaan, bahkan mengganggu stabilitas sosial.
Karena itu, yang seharusnya “naik” bukanlah tarif listrik, melainkan kesadaran kita sebagai masyarakat. Kesadaran untuk berhenti menelan informasi mentah-mentah, untuk memeriksa sumber berita, dan untuk mengedepankan akal sehat sebelum menyebarkan kabar kepada orang lain.
Di era digital ini, tanggung jawab menjaga kebenaran bukan hanya milik pemerintah atau media, tetapi juga milik kita semua. Sebab, informasi yang keliru bukan sekadar kesalahan, melainkan ancaman bagi nalar publik. Mari memilih untuk cerdas, kritis, dan bijak—demi ruang informasi yang lebih sehat dan bermartabat.(Syam.AS)