Kuasa Hukum NFB Ajukan Eksepsi: Istilah ‘Cinai’ Bukan Delik Pidana, JPU Dinilai Lakukan Analogi

Saumlaki,mediaistana.com -Agenda sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri ⁦(PN)⁩ Saumlaki pada Selasa (27/10/2026) menyita perhatian publik dan pegiat hukum. Terdakwa Nikolas Frets Besitumur (38), warga Desa Welutu, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan perlawanan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ⁦(JPU)⁩.

Poin paling mencuat dan menjadi perdebatan hukum dalam eksepsi yang dibacakan oleh Pius Batmomolin, S.H. dan Hernanto Permelai Permah, S.H. adalah kekeliruan JPU dalam menerapkan pasal, serta pelarangan analogi dalam hukum pidana terkait penggunaan istilah “Cinai” dalam percakapan WhatsApp Group “Suara Rakyat Tanimbar”.

‎Dakwaan Dinilai Kabur (Obscuur Libell)

Dalam dokumen perlawanan yang ditujukan kepada Majelis Hakim PN Saumlaki untuk perkara Nomor 63/Pid.B/2026/PN Sml, tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU mengalami cacat formil atau kabur (Obscuur Libell).

Menurut para advokat, locus dan tempus delicti ⁦(tempat dan waktu kejadian)⁩ perkara ini terjadi di ruang siber, tepatnya melalui media sosial WhatsApp.

‎Oleh karena itu, seharusnya JPU mengedepankan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE.

‎”Namun, JPU justru menerapkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang bersifat umum (Lex Generalis). Kesalahan memilih aturan hukum (error in objecto) ini tidak disiasati melalui dakwaan alternatif atau kumulatif, melainkan dakwaan tunggal sehingga dakwaan menjadi kabur,” ujar tim kuasa hukum dalam sidang yang dimulai pukul 11:30 WIT tersebut.

‎Larangan Analogi dalam Asas Legalitas

‎Isu paling krusial yang digugat oleh pembela adalah dasar dakwaan JPU yang menyamakan istilah “CINAI” yang diketik terdakwa dengan kelompok etnis Tionghoa ⁦(Cina)⁩.

‎Terdakwa dijerat Pasal 242 KUHP akibat mengirimkan serangkaian pesan provokatif di WhatsApp Group “Suara Rakyat Tanimbar” pada dini hari, yang di dalamnya memuat kata “CINAI” yang merujuk pada dugaan penguasaan ekonomi dan politik di Tanimbar oleh kelompok tertentu.

Namun, tim kuasa hukum membantah keras hal tersebut. Mereka menegaskan bahwa secara spesifik, terminologi “CINAI” tidak memiliki delik pidana langsung dalam undang-undang.

Bahkan, penyamaan kata “CINAI” dengan “Cina” oleh JPU dinilai melanggar Asas Legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poena).

“Jangankan kata CINAI, penggunaan kata Tjina/China/Cina sebagai istilah yang merendahkan sudah tidak berlaku lagi akibat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014. JPU yang menganalogikan kata ‘CINAI’ seolah-olah sama dengan ‘Cina’. Padahal, dalam hukum pidana, analogi untuk memperluas jangkauan tindak pidana adalah dilarang keras,” tegas Pius Batmomolin dan Hernanto Permelai Permah.

Tuntut Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

‎Atas dasar dakwaan yang dinilai cacat formil dan melanggar asas legalitas tersebut, tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim PN Saumlaki untuk menerima eksepsi mereka.

Dalam petitumnya, para advokat meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU Batal Demi Hukum (Null and Void) atau setidak-tidaknya Tidak Dapat Diterima ⁦(N.O)⁩.

‎”Kami memohon agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan Lapas Kelas III Saumlaki, mengembalikan barang bukti berupa HP OPPO A58, serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik klien kami,” tutup tim kuasa hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim PN Saumlaki masih menampung catatan perlawanan dari pihak terdakwa dan JPU sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian atau membacakan putusan sela.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!