Media Istana
Tanjung Redeb, 8 Juni 2026
Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, semakin merajalela dan kini berani dipasarkan secara terbuka di tempat yang seharusnya menjadi ruang publik yang aman bagi masyarakat. Titik peredaran yang paling mencolok terlihat tepat di halaman depan Pasar SAD, di mana botol-botol miras ilegal disiapkan dan dijual dengan leluasa seolah tidak ada aturan hukum yang berlaku.
Warga setempat mengungkapkan, aktivitas jual beli miras ilegal ini berlangsung hampir setiap hari, mulai dari siang hingga malam hari. Para pedagang tidak lagi bersembunyi atau beroperasi di tempat tertutup, melainkan menawarkan dagangannya secara langsung kepada siapa saja termasuk di hadapan remaja yang sering beraktivitas di sekitar pasar tersebut. Keberanian para pelaku ini menunjukkan betapa bebasnya akses dan peredaran barang terlarang ini di tengah masyarakat.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat pengawasan yang dilakukan aparat terkait dinilai sangat minim dan tidak berjalan efektif. Warga telah berulang kali menyampaikan keluhan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang terlihat. Kurangnya patroli rutin, penegakan hukum yang lemah, serta kurangnya pengawasan berkelanjutan membuat para pedagang dan pengedar miras ilegal semakin berani dan merasa aman dari sanksi hukum.
Selain melanggar peraturan daerah dan undang-undang yang berlaku, keberadaan miras ilegal ini juga membawa dampak buruk yang nyata. Banyak kasus gangguan ketertiban umum, perkelahian, hingga masalah kesehatan yang muncul akibat konsumsi minuman beralkohol tanpa izin dan tidak terjamin keamanannya. Pasar Sanggan Adji yang seharusnya menjadi pusat perekonomian warga, kini justru berubah menjadi lokasi peredaran barang berbahaya yang merusak tatanan sosial.
Masyarakat Berau kini menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait. Warga meminta adanya langkah penindakan tegas, operasi penggerebekan terjadwal, serta peningkatan sistem pengawasan agar peredaran miras ilegal tidak lagi mengancam keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Berau. Jika dibiarkan terus berlanjut, dikhawatirkan dampak negatifnya akan semakin meluas dan sulit dikendalikan.