NADYA BELLA ANGKAT BICARA! PKL GOR,KEMBALI DISOROT — PERDA DINILAI LEMAH, SIAPA SEBENARNYA KOORDINATOR PKL

MEDIAISTANA.COM — TANGERANG — Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong kembali menjadi sorotan publik. Nadya Bella, SE., SH., C.L.A., angkat bicara mempertanyakan efektivitas penertiban dan penerapan aturan di lapangan. Ia mempertanyakan ada apa dan mengapa penertiban PKL GOR Gondrong seolah tidak pernah benar-benar tuntas. Sorotan publik pun mengarah kepada Camat Cipondoh, Trantib Kecamatan Cipondoh dan Satpol PP Kota Tangerang yang dinilai belum menunjukkan ketegasan maksimal. 7 SEPTEMBER 2026.

Pada 9 Juni 2026, Pemkot Tangerang pernah melakukan penertiban PKL di kawasan GOR Gondrong setelah sosialisasi dan tiga kali teguran. Pemkot juga menyatakan pengawasan akan dilakukan setiap hari dengan dukungan personel Satpol PP Kota Tangerang. Namun persoalannya kini kembali dipertanyakan: jika pengawasan benar-benar berjalan, mengapa persoalan PKL masih terus menjadi sorotan? Berapa kali monitoring dilakukan, berapa PKL yang terdata, berapa teguran diberikan, dan apa tindakan setelah pedagang kembali beraktivitas?

Nadya Bella menilai pemerintah tidak cukup melakukan penertiban sesaat. Jika memang aktivitas PKL melanggar aturan, pemerintah harus bertindak sesuai prosedur. Jika masih diperbolehkan, dasar hukum dan mekanismenya harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat melihat Perda ada, tetapi penerapannya lemah di lapangan. Kritik tersebut merupakan pandangan dan penilaian yang perlu dijawab pemerintah, bukan vonis bahwa aparat telah melakukan pelanggaran.

SIAPA SEBENARNYA KSM?

Pertanyaan paling tajam kini mengarah kepada sosok berinisial KSM yang dalam informasi lapangan dan pemberitaan sebelumnya disebut sebagai koordinator PKL GOR Gondrong. Publik mempertanyakan: KSM koordinator berdasarkan mandat siapa? Apakah memiliki surat penunjukan? Siapa yang memberikan mandat? Apakah Kecamatan Cipondoh mengetahui keberadaannya? Dan apa sebenarnya kewenangannya?

Jika KSM hanya koordinator informal untuk komunikasi antarpedagang, batas kewenangannya harus jelas. Jangan sampai muncul persepsi bahwa individu tertentu memiliki pengaruh lebih besar daripada perangkat pemerintah dalam mengatur ruang publik. Apalagi terdapat klaim yang menggambarkan seolah-olah koordinator memiliki pengaruh terhadap aparat penertiban. Klaim tersebut belum terbukti sebagai fakta hukum dan harus diuji melalui klarifikasi serta bukti.

Jika tidak benar, bantah. Jika tidak ada hubungan khusus dengan aparat, jelaskan. Jika terdapat komunikasi, buka mekanismenya. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan pemeriksaan.

CAMAT, TRANTIB DAN SATPOL PP DISOROT

Camat Cipondoh perlu menjelaskan perkembangan penataan PKL GOR Gondrong setelah penertiban 9 Juni 2026. Publik berhak mengetahui hasil monitoring, jumlah PKL yang terdata, tindak lanjut terhadap pedagang yang kembali, serta langkah konkret agar persoalan tidak berulang.

Trantib Kecamatan Cipondoh sebagai ujung tombak lapangan juga dituntut konsisten. Jika ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Jika ada pihak yang menghambat petugas, laporkan. Jika terdapat kendala personel, sampaikan kepada pimpinan.

Satpol PP Kota Tangerang juga tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah ramai. Jika sebelumnya menyatakan akan membantu pengawasan, maka hasil monitoring harus dapat dijelaskan. Penegakan Perda membutuhkan konsistensi, bukan sekadar penertiban seremonial.

ASPIRASI WARGA JANGAN DIABAIKAN

Persoalan GOR Gondrong bukan hanya tentang pedagang. Warga juga memiliki hak atas ruang publik yang tertib, aman dan nyaman. Pedagang mempunyai hak mencari nafkah, tetapi aktivitas tersebut harus mengikuti aturan. Pemerintah wajib mencari solusi penataan yang adil, manusiawi, transparan dan tidak diskriminatif.

Jika terdapat laporan pungutan kepada pedagang, pemerintah perlu menelusuri siapa yang menarik, berapa nominalnya, untuk apa uang tersebut dan apakah memiliki dasar hukum. Jangan langsung memvonis sebagai pungli sebelum ada pembuktian, tetapi jangan pula mengabaikan laporan masyarakat.

PEMKOT TANGERANG HARUS TURUN TANGAN

Jika persoalan terus berulang, Pemkot Tangerang perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pendataan PKL, status koordinator, penggunaan lokasi, pengelolaan lapak, potensi pungutan, komunikasi dengan aparat, hasil penertiban dan pengawasan pascapenertiban.

GOR Gondrong bukan milik koordinator PKL dan bukan wilayah kekuasaan kelompok tertentu. Ruang publik harus dikelola berdasarkan aturan. Pedagang, warga, koordinator maupun aparat sama-sama harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.

Media tidak menjatuhkan vonis. Media membuka pertanyaan yang harus dijawab berdasarkan fakta. Jika tudingan tidak benar, jawab. Jika KSM bukan koordinator resmi, jelaskan. Jika tidak ada pungutan, buktikan. Jika aparat tidak pernah dipengaruhi, klarifikasi. Jika pengawasan berjalan, tunjukkan hasilnya.

Kini pertanyaan publik semakin tajam: ADA APA DAN KENAPA PKL GOR GONDRONG TERUS MENJADI MASALAH? SIAPA SEBENARNYA KSM? ATAS DASAR APA IA DISEBUT KOORDINATOR? BENARKAH ADA PENGARUH PIHAK INFORMAL TERHADAP PETUGAS? MENGAPA PENERTIBAN DINILAI BELUM TUNTAS? DAN APAKAH ASPIRASI WARGA SUDAH BENAR-BENAR DITINDAKLANJUTI?

Nadya Bella telah angkat bicara. Kini publik menunggu jawaban Camat Cipondoh, Trantib Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang.

PERDA HARUS TEGAK. PEMERINTAH HARUS HADIR. ASPIRASI WARGA HARUS DIDENGAR. DAN SIAPA PUN YANG MELANGGAR HARUS DITINDAK SESUAI HUKUM.

GOR GONDRONG ADALAH RUANG PUBLIK — BUKAN WILAYAH KEKUASAAN INDIVIDU ATAU KELOMPOK TERTENTU. PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, MEDIA MENGAWASI, DAN ATURAN HARUS BERDIRI PALING TINGGI.
RED DAVID E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!