WARGA DESAK APH USUT DUGAAN GEROBAK PKL HILANG DAN PROSES LAPORAN PUNGLI GOR GONDRONG

MEDIAISTANA.COM — TANGERANG — Polemik penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Persoalan penataan kini berkembang pada dugaan hilangnya sejumlah gerobak milik pedagang yang sebelumnya ditempatkan di kawasan Lapangan UMKM GOR Gondrong. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut secara menyeluruh dan memastikan siapa yang bertanggung jawab. 6 September 2026

Bagi pedagang kecil, gerobak merupakan aset sekaligus sarana utama mencari nafkah. Karena itu, apabila benar terjadi kehilangan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Warga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mengetahui proses penertiban, pemindahan maupun penyimpanan gerobak, termasuk pengecekan dokumentasi, berita acara, data inventaris, saksi dan rekaman CCTV apabila tersedia.

Pertanyaan publik kini sederhana: ke mana gerobak tersebut pergi, siapa yang memindahkan, atas dasar kewenangan apa, dan siapa yang bertanggung jawab apabila barang tersebut benar-benar hilang?

Di sisi lain, warga juga mendesak agar laporan atau pengaduan terkait dugaan pungutan liar terhadap pedagang segera mendapatkan kejelasan. Masyarakat tidak meminta setiap laporan otomatis dinyatakan benar, tetapi meminta laporan diperiksa secara profesional. Jika tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan hasilnya secara terbuka sesuai ketentuan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan.

Warga menilai persoalan ini tidak boleh berkembang menjadi situasi di mana pihak informal seolah-olah memiliki kewenangan lebih besar daripada pemerintah. Jika benar terdapat koordinator PKL, masyarakat berhak mengetahui dasar kewenangannya, apakah berdasarkan penunjukan resmi, apa tugasnya, dan apakah memiliki kewenangan melakukan pungutan, menentukan lapak, memindahkan barang atau mengatur aktivitas pedagang.

Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Namun tudingan terhadap siapa pun tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, warga meminta APH bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.

Penataan PKL memang merupakan kewenangan pemerintah sesuai aturan. Namun penertiban tidak boleh mengabaikan hak masyarakat. Setiap barang yang dipindahkan atau diamankan harus jelas pendataannya, lokasi penyimpanannya dan pihak yang bertanggung jawab. Apabila ditemukan dugaan kerusakan atau kehilangan, harus ada pemeriksaan yang objektif.

Warga juga meminta Pemkot Tangerang melakukan evaluasi terhadap tata kelola PKL di GOR Gondrong. Jangan sampai penataan hanya terlihat tertib secara visual, sementara persoalan dugaan pungli, kehilangan barang dan dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak pernah memperoleh penyelesaian.

Sejumlah pertanyaan publik kini menunggu jawaban: bagaimana sistem pendataan gerobak PKL, siapa yang bertanggung jawab atas pemindahan, apakah terdapat berita acara penertiban, bagaimana perkembangan laporan dugaan pungli, apakah terdapat pihak yang mengatur PKL di luar struktur pemerintahan, serta jika terdapat pungutan terhadap pedagang, apa dasar hukumnya?

Masyarakat berharap persoalan GOR Gondrong menjadi momentum untuk membangun tata kelola PKL yang transparan. Penataan harus memiliki aturan jelas, pendataan aset, prosedur penertiban, pengawasan dan mekanisme pengaduan yang dapat dipercaya.

Jika dugaan kehilangan gerobak terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Jika laporan dugaan pungli terbukti memiliki unsur pidana, proses hukum juga harus berjalan. Sebaliknya, apabila tudingan tidak terbukti, pihak yang dituduh berhak mendapatkan pemulihan nama baik.

Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukan berdasarkan siapa yang kuat.

GOR Gondrong adalah ruang publik dan berada dalam wilayah hukum Indonesia. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal, baik masyarakat biasa maupun pihak yang mengaku memiliki kewenangan tertentu.

Media ini membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada Pemkot Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, Satpol PP, kepolisian, pihak yang disebut sebagai koordinator PKL, maupun pihak lain yang berkepentingan memberikan penjelasan.

RED DAVID E.S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!