DIDUGA KORDINATOR PKL BERKUASA, WARGA PERTANYAKAN — NADYA BELLA,JANGAN ADA KEKUASAAN DI LUAR KEWENANGAN

MEDIAISTANA.COM — TANGERANG — 7 SEPTEMBER 2206 — Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas penertiban setelah muncul informasi bahwa seorang kordinator PKL berinisial KSM diduga masih terlihat beraktivitas di sekitar kawasan GOR Gondrong.

Di tengah persoalan tersebut, muncul pula dugaan di masyarakat bahwa oknum kordinator tersebut memiliki pengaruh terhadap aktivitas anggota Trantib Kecamatan Cipondoh. Dugaan ini tentu membutuhkan pembuktian dan klarifikasi resmi. Aparat pemerintah maupun pihak yang disebutkan harus diberikan ruang untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.

Warga menilai, apabila penertiban memang menjadi kewenangan pemerintah daerah, pelaksanaannya harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh tebang pilih.

NADYA BELLA ANGKAT BICARA

Advokat , S.E., S.H., C.L.A., turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, setiap penataan ruang publik harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang jelas dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

«“Kalau memang ada dugaan pihak tertentu dapat mengatur petugas atau memengaruhi pelaksanaan penertiban, itu harus diperiksa. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada kekuasaan informal yang justru lebih kuat daripada kewenangan pemerintah,” ujar Nadya Bella.»

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan bahwa seluruh proses penataan PKL dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, dengan memperhatikan hak masyarakat serta prinsip kepastian hukum.

«“Pedagang kecil jangan dijadikan satu-satunya sasaran. Kalau ada aturan, terapkan secara objektif kepada semua pihak. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai mekanisme hukum. Kalau tidak terbukti, jangan pula seseorang dihukum berdasarkan opini atau tuduhan,” katanya.»

Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan pungutan, intimidasi, penguasaan lapak, atau tindakan lain yang merugikan pedagang, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum dengan membawa bukti yang tersedia.

WARGA MINTA TRANTIB PROFESIONAL

Warga juga mendesak Kecamatan Cipondoh dan Satpol PP Kota Tangerang memastikan seluruh anggota Trantib menjalankan tugas berdasarkan perintah kedinasan dan standar operasional yang berlaku.

Masyarakat mempertanyakan siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan dalam menentukan keberadaan PKL di kawasan GOR Gondrong.

Apabila KSM memang tidak memiliki kewenangan resmi, warga meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka mengenai status dan peran pihak tersebut. Sebaliknya, apabila ada dasar penunjukan atau hubungan kelembagaan, pemerintah diminta menjelaskannya agar tidak menimbulkan spekulasi.

NADYA: NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH KEKUASAAN INFORMAL

Nadya Bella menambahkan bahwa penataan PKL harus menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan diserahkan kepada individu yang tidak memiliki kewenangan hukum.

«“Negara hukum harus hadir. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada orang tertentu yang bisa menentukan siapa berdagang, siapa harus pergi, atau siapa yang mendapatkan tempat. Kalau kewenangannya tidak ada, tentu harus dipertanyakan dasar hukumnya,” tegasnya.»

Ia juga meminta agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

«“Kalau ada laporan, jangan berhenti pada laporan. Periksa, klarifikasi, kumpulkan bukti, kemudian tentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Itu cara kerja negara hukum,” ujarnya.»

WARGA DESAK PEMERIKSAAN MENYELURUH

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PKL di kawasan GOR Gondrong.

Pemeriksaan antara lain menyangkut legalitas keberadaan PKL, mekanisme penataan, kemungkinan adanya pungutan, keberadaan kordinator informal, serta hubungan pihak-pihak yang terlibat dengan aparat di lapangan.

Jika seluruhnya sesuai aturan, pemerintah perlu menyampaikannya kepada publik.

Namun apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak tebang pilih.

Pada akhirnya, persoalan GOR Gondrong bukan sekadar persoalan PKL. Ini menyangkut wibawa pemerintah, kepastian hukum, tata kelola ruang publik, dan rasa keadilan masyarakat.

Publik kini menunggu langkah konkret Kecamatan Cipondoh dan Satpol PP Kota Tangerang untuk menjawab dugaan yang berkembang di lapangan.

Apakah penataan PKL benar-benar berjalan berdasarkan aturan, atau masih terdapat pihak tertentu yang diduga memiliki pengaruh terhadap pelaksana di lapangan?

Jawabannya harus dibuktikan melalui tindakan resmi, transparansi, dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan mengenai KSM dan pihak lainnya dalam pemberitaan ini masih merupakan informasi/aspirasi yang perlu diverifikasi. Redaksi tidak menyatakan pihak mana pun telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran sebelum adanya bukti dan keputusan dari pihak berwenang. Pihak KSM, Trantib Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, serta pihak terkait lainnya memiliki hak jawab dan ruang untuk memberikan klarifikasi.

RED DAVID E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!