Mediaistana.com – Minggu 7 Juni 2206 – JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi pukulan telak bagi citra pelayanan publik dan penegakan hukum di Indonesia. Sejumlah pejabat tinggi imigrasi, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi, diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA), sebuah praktik yang dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak integritas birokrasi negara.
Dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatian nasional tersebut, KPK mengamankan sedikitnya 17 orang dari berbagai unsur, mulai dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta. Mereka diamankan dalam rangkaian OTT yang berlangsung di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2 Juni 2026.
Tiga pejabat yang menjadi sorotan publik karena terlihat mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap pengurusan dokumen dan izin tenaga kerja asing yang seharusnya dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan standar pelayanan publik. Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan para pelaku tidak hanya merupakan pelanggaran etik birokrasi, tetapi juga tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Hukum Berat
Dalam perspektif hukum, tindakan pemerasan oleh pejabat negara dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor menyebutkan bahwa:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan adanya penerimaan uang atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan, para pihak juga dapat dijerat dengan:
Pasal 12B UU Tipikor tentang Gratifikasi, yang mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya dianggap sebagai suap.
Apabila ditemukan adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima, penyidik juga dapat menerapkan:
Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor mengenai pemberian dan penerimaan suap.
Alarm Keras bagi Reformasi Birokrasi
Kasus ini menjadi alarm serius bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta seluruh institusi pelayanan publik. Dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin TKA menunjukkan masih adanya celah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Pengamat antikorupsi menilai, apabila praktik semacam ini berlangsung dalam waktu lama dan melibatkan lebih dari satu pejabat, maka penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya pola sistematis, jaringan, atau mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut berjalan tanpa terdeteksi.
Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil kejahatan korupsi tersebut.
KPK Sita Kendaraan dan Logam Mulia
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Barang bukti yang diamankan antara lain:
7 unit mobil
15 unit sepeda motor
11 unit sepeda
Ratusan gram logam mulia
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri dugaan hasil tindak pidana korupsi serta mengamankan aset yang berpotensi berkaitan dengan perkara.
Masyarakat Desak Pengusutan Tuntas
Masyarakat dan berbagai elemen sipil mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara yang memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas orang asing dan pelayanan keimigrasian.
Kasus OTT ini kembali menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum. Ketika kewenangan digunakan untuk kepentingan pribadi dan merugikan kepentingan publik, maka proses hukum harus berjalan secara tegas sesuai prinsip negara hukum.
KPK menyatakan akan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan status hukum para pihak berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Publik kini menunggu apakah pengungkapan kasus ini akan berhenti pada pelaku lapangan, atau justru membuka tabir dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam praktik tersebut.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan. Yang lebih penting adalah membongkar seluruh jaringan, aliran dana, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut agar efek jera benar-benar tercipta.”
Mediaistana.com
Redaksi : David E, SE.