Mediaistana.com || Kabupaten Bogor, Jabar
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Parung akhirnya menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung.
Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan serta menindak tegas aktivitas pembuangan sampah liar yang selama ini meresahkan warga sekitar.
Keberadaan TPA ilegal tersebut sebelumnya telah lama dikeluhkan masyarakat. Selain menimbulkan bau tidak sedap, lokasi tersebut juga dinilai mencemari lingkungan dan berpotensi mengganggu kesehatan warga yang tinggal di sekitarnya.
Dengan ditutupnya TPA ilegal ini, diharapkan kondisi lingkungan di Desa Waru Jaya dapat kembali bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali. Pemerintah daerah juga memastikan akan terus melakukan pengawasan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.
Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam mengelola sampah, tidak membuang sampah sembarangan, serta memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah resmi yang telah disediakan.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih melakukan praktik pembuangan sampah ilegal di wilayah Kabupaten Bogor agar segera menghentikan aktivitas tersebut. Pemerintah menegaskan akan terus melakukan penindakan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.