Advokat di Bogor Diduga Dianiai, Tersangka Sudah Ditetapkan Namun Belum Ditahan di Rutan —
Korban Desak Proses Hukum Transparan & Adil
BOGOR — mediaistana.com
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Titin Hartati, S.H., M.Kn., seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesi, menjadi sorotan serius. Meski tersangka telah ditetapkan sejak Maret 2026, hingga kini belum ditahan di Rutan. Korban mempertanyakan keadilan penegakan hukum dalam perkara ini.
Peristiwa bermula pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Siti Saripah diduga datang ke sebuah rumah di Bogor bersama sekitar 30 orang. Kelompok tersebut diduga memaksa masuk dengan mendorong dan mendobrak pintu hingga rusak.
Di dalam rumah, Siti Saripah diduga melakukan pemukulan terhadap Titin Hartati yang saat itu sedang menjalankan tugas berdasarkan kuasa untuk menjaga dan menguasai rumah milik Hartono Kusnan. Tersangka juga disebut bersikap arogan dan mengeluarkan ucapan yang terkesan merasa kebal hukum.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan patah salah satu jari kaki. Laporan resmi dibuat ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025 — STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang. Hingga kini, luka fisik belum sembuh total dan korban masih mengalami trauma psikis.
Peristiwa ini juga dinilai sebagai pelecehan terhadap organisasi profesi advokat yang sedang menjalankan tugas berdasarkan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Tahap Keterangan
Tersangka ditetapkan 15 Maret 2026 — Surat Ketetapan No. S.Tap/08/III/2026/Reskrim
Status penahanan Belum ditahan di Rutan — masih Tahanan Kota
Alasan penyidik Tersangka dinilai kooperatif
Perkara diserahkan ke Kejaksaan 6 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri Cibinong
Status lain tersangka Masih berstatus terlapor dalam perkara lain di Polres Metro Jakarta Utara — LP/B/124/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, 23 Januari 2026
Pertanyaan Kritis Korban & Publik
Korban, Titin Hartati, S.H., M.Kn., menyatakan keberatan dan meminta penjelasan terbuka:
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta proses hukum berjalan transparan dan adil. Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, publik berhak mengetahui apa dasar hukum dan pertimbangan sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan di Rutan.”
Selain itu, korban juga melaporkan adanya dugaan ancaman dan intimidasi, serta dugaan tindakan terhadap aset milik ahli waris H. Abdul Wahab di sejumlah lokasi.
Desakan Korban
“Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.”
Korban mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Cibinong untuk:
1. Memberikan penjelasan resmi & transparan dasar pertimbangan tidak dilakukannya penahanan di Rutan
2. Memastikan seluruh proses perkara berjalan objektif, transparan, dan akuntabel
3. Memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada korban dan keluarga dari ancaman serta intimidasi
4. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU Advokat terkait penganiayaan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesi
5. Memastikan perlakuan yang setara dan adil bagi setiap pihak yang berhadapan dengan hukum, tanpa memandang status sosial
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
UU / Pasal Tindak Pidana
KUHP Pasal 351 (Penganiayaan) Memukul & mengakibatkan luka — ancaman