Mediaistana.com || Kota Bogor, Jabar
Kebijakan baru akan mulai berlaku di Kota Bogor per 1 Mei 2026. Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) resmi menghentikan pembiayaan perkara perceraian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya kelompok desil 1–4, yang sebelumnya difasilitasi melalui program bantuan gratis.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan sosial, dengan mengalihkan fokus dari pembiayaan proses hukum perceraian ke upaya pencegahan konflik keluarga melalui mediasi dan konseling.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa Pemkot kini lebih memprioritaskan penguatan ketahanan keluarga. Program yang akan diperkuat meliputi layanan mediasi pasangan, konseling rumah tangga, hingga pendampingan psikologis bagi keluarga yang mengalami konflik.
Menurut keterangan resmi, pendekatan ini dinilai lebih berdampak dalam jangka panjang dibandingkan pembiayaan perkara di pengadilan. Selain mengurangi angka perceraian, langkah ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan anak dalam keluarga.
Meski demikian, keputusan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan warga kurang mampu yang memang membutuhkan akses ke proses hukum perceraian. Namun, di sisi lain, ada pula yang mendukung langkah ini karena dinilai lebih mengedepankan solusi damai dan keutuhan keluarga.
Pemkot memastikan bahwa layanan konsultasi dan mediasi akan diperluas aksesnya, termasuk melalui kerja sama dengan lembaga sosial dan tenaga profesional di bidang psikologi serta hukum keluarga.
Dengan kebijakan baru ini, Pemkot Bogor berharap konflik rumah tangga dapat diselesaikan secara lebih bijak tanpa harus selalu berujung pada perceraian, sekaligus membangun fondasi keluarga yang lebih kuat di tengah masyarakat