Mediaistana.com|| Kabupaten Bogor, Jabar
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, untuk menindak tegas keberadaan Restoran Asep Stroberi (Astro) yang berdiri di kawasan eks Rindu Alam, Puncak, Kabupaten Bogor.
Desakan tersebut disampaikan oleh pihak advokasi WALHI Jawa Barat, Fauqi Muhtaromun, yang menilai restoran bertingkat tersebut diduga melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Fauqi, ketidaktegasan pemerintah provinsi dalam menangani kasus tersebut memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, KDM dinilai berani melakukan penataan terhadap sejumlah lokasi lain di kawasan Puncak, termasuk objek milik pemerintah daerah.
“Sekarang masuk ke Astro. Kami menduga mereka melanggar PBG. Sementara kawasan Puncak sendiri sedang ditargetkan untuk penataan. Tapi Astro ini masih berdiri kokoh,” ujarnya.
Ia membandingkan dengan langkah tegas yang dilakukan terhadap Hibisc Fantasy Puncak, yang sebelumnya menjadi sorotan dan ditertibkan dalam rangka penataan kawasan.
WALHI pun meminta agar Gubernur Jawa Barat tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban bangunan di kawasan Puncak. Penataan, menurutnya, harus berlaku adil tanpa membedakan antara aset milik pemerintah maupun milik perseorangan.
“Jangan hanya yang milik pemerintah provinsi saja yang ditertibkan. Yang milik swasta atau perseorangan juga harus diperlakukan sama jika memang melanggar,” tegasnya.
WALHI menilai konsistensi penegakan aturan menjadi kunci keberhasilan penataan kawasan Puncak yang selama ini dikenal rawan pelanggaran tata ruang dan perizinan bangunan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Restoran Asep Stroberi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran tersebut.