Mediaistana.com || Kota Bogor, Jabar
Pemerintah Kota Bogor memastikan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait moratorium angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun segera diberlakukan. Regulasi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tersebut saat ini tinggal menunggu proses penomoran resmi sebelum diundangkan. Selasa, 19/05/2026.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menegaskan, Pemkot Bogor tidak akan memberikan toleransi terhadap angkot tua yang masih beroperasi di jalanan.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan penumpang, sekaligus menata sistem transportasi umum di Kota Bogor agar lebih modern dan tertib.
“Setelah tahap sosialisasi selesai dilakukan, kami bersama Dinas Perhubungan akan melakukan razia rutin terhadap angkot yang usianya sudah lebih dari 20 tahun. Kendaraan yang melanggar akan langsung dikandangkan,” tegas Jenal.
Data Pemerintah Kota Bogor mencatat, saat ini terdapat sebanyak 1.791 unit angkot yang telah berusia lebih dari dua dekade dan masuk dalam kategori yang akan ditertibkan.
Sebagai solusi, Pemkot Bogor juga menyiapkan program peremajaan armada. Dalam skema tersebut, kendaraan pengganti diwajibkan berusia di bawah 10 tahun agar lebih layak jalan dan ramah bagi pengguna transportasi umum.
Armada baru nantinya akan diarahkan untuk melayani jalur feeder di sejumlah kawasan, seperti Bantarkemang dan Bantarjati, guna mendukung integrasi transportasi perkotaan.
Pemkot Bogor menargetkan penertiban angkot tua dapat diselesaikan lebih dahulu sebelum melanjutkan tahapan penataan transportasi lainnya. Beberapa program lanjutan yang telah disiapkan di antaranya re-routing trayek angkot serta program konversi mobil angkot guna menyesuaikan kebutuhan transportasi masa depan di Kota Bogor.
Langkah moratorium ini menjadi bagian dari upaya besar Pemerintah Kota Bogor dalam menciptakan sistem transportasi publik yang lebih aman, tertata, dan efisien bagi masyarakat.