Lampung Timur l Mediaistaba.com – Saat Pengangkatan Pegawai PPPK PW Formasi 2025 Sekretaris Daerah Lampung Timur diduga melakukan “Abuse of Power” pada salah satu peserta.
Kejadian berawal saat Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) Koordinator Lampung Timur An. Siska Dinata AS, biasa disapa “Bang Sis” melakukan klarifikasi ke Sekretaris Daerah Lampung Timur pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026.
Terkait adanya dugaan Pelanggaran “Abuse of Power” atau penyalahgunaan wewenang saat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) atas nama Rozi Darmawan menjadi pegawai PPPK PW Formasi 2025.
“Menurut Bang Sis dalam catatan SKCK tersebut berisi keterangan “Bahwa nama tersebut diatas belum memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan criminal apapun”
” Padahal menurut data dan informasi serta hasil observasi dan investigasi tim LSM LAKI mendapatkan Fakta yang berbeda yaitu saudara Rozi Darmawan sudah pernah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Bang Sis
“Dan sudah pernah didakwa hukuman penjara dengan memiliki catatan kriminal berupa Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 235/Pid.B/2022/PN Sdn, dalam perkara Penganiayaan Berat dan didakwa penjara selama 3(tiga) tahun penjara pada tanggal Keputusan 24 Oktober tahun 2022,” ujar Bang Sis Korda LAKI Lampung Timur.
Masih menurut bang sis dengan diangkatnya seorang narapidana menjadi Pegawai Negeri Sipil, ada indikasi pelanggaran karena menurut Undang- Undang Pelarangan narapidana atau mantan narapidana menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana terkait manajemen ASN, terutama yang menegaskan syarat “tidak pernah dipidana”.
Beberapa dasar hukum terkait hal ini meliputi:
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN Terbaru): Mengatur prinsip manajemen ASN.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020): Pasal 23 mengatur syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Mengatur larangan dan sanksi disiplin bagi ASN.
Secara spesifik, syarat CPNS tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Selain itu, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana.
Ketentuan yang lebih ketat seringkali berlaku untuk kasus tindak pidana korupsi.
Jadi, PP Nomor 11 Tahun 2017 (dan perubahannya) menjadi peraturan teknis utama yang melarang mantan narapidana dengan hukuman 2 tahun atau lebih untuk menjadi PNS.
Atas kejadian tersebut seharusnya Sekretaris Daerah Lampung Timur Rustam Efendi taat kepada peraturan yang berlaku, jika hal ini terus dibiarkan maka akan berdampak buruk terhadap roda pemerintahan karena pejabatnya bisa seenaknya melakukan tindakan dan perbuatan yang berakibat akan merugikan negara dan sekiranya Sekretaris Daerah Rustam Efendi dapat bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
(Reporter_Tim_Red)