33.7 C
Jakarta
BerandaBeritaTekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Diamankan Kurang...

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

Lampung Tengah l Mediaistana.com – Kurang dari 24 jam, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/26) sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Manunggal, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Korban merupakan seorang pelajar berinisial A (16) saat itu sedang berangkat ke sekolah bersama adiknya.

Dalam perjalanan, korban telah dibuntuti oleh dua pelaku, yakni WAN (31) dan RE (36). Setibanya di lokasi kejadian, pelaku memepet kendaraan korban dan salah satu pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan mencabut kunci kontak, namun pelaku mengejar sambil mengancam menggunakan senjata tajam.

Karena takut, korban akhirnya menyerahkan kunci tersebut yang kemudian diambil paksa oleh pelaku. Setelah itu, pelaku melarikan diri membawa sepeda motor milik korban ke arah jembatan layang tol.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 dengan nilai kerugian sekitar Rp15 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (19/4/26), Kapolsek Terbanggi Besar, AKp Dailami, S.H langsung memerintahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Tim Tekab 308 bersama personel SPKT kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu bilah senjata tajam.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di tempat terpisah, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpancing emosi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke layanan kepolisian di 110, guna penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbaunya.

Melalui upaya ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Lampung Tengah tetap aman dan kondusif. **

(Humas LT_R)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!