Pengurusan Izin Bangunan Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Rugi Rp640 Juta

Kota Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com
‎Seorang direktur perusahaan yang bergerak di bidang properti di Bogor, Rifky Chandra Cahyadi, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dalam pengurusan perizinan bangunan. Nilai kerugian yang dialami korban disebut mencapai sekitar Rp640 juta.

‎Kasus tersebut telah dilaporkan korban berinisial A ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota pada September 2025. ‎Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/661/IX/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat.

‎Dalam laporan tersebut, A melaporkan Rifky Chandra Cahyadi sebagai terduga pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan. ‎Korban A mengatakan, persoalan bermula ketika dirinya mempercayakan proses pengurusan izin bangunan kepada Rifky. Pengurusan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan mengenai mekanisme pembayaran. ‎”Dengan skema pembayaran yang disepakati. Ada bonus-bonus juga,” kata A.

‎Menurut A, kepercayaan tersebut muncul lantaran Rifky diketahui merupakan seorang direktur di sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang properti. ‎Namun, dalam perjalanannya, A mengaku proses yang dipercayakan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Persoalan itu kemudian berujung pada dugaan kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp640 juta.

‎Korban A akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian pada September 2025. ‎Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

‎Kasus ini masih berada dalam ranah dugaan. Rifky Chandra Cahyadi belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk langkah penyelidikan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

‎Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi Rifky Chandra Cahyadi maupun pihak perusahaan terkait untuk memberikan klarifikasi atas laporan dan tuduhan yang disampaikan korban.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!