PERJUANGAN TANPA BAYARAN, DEMI KEADILAN DAN KEBEBASAN PERS
Di balik perjuangan membela seorang jurnalis bernama M. Harun, ada sosok pengacara Asep Rohman Dimyati (ARD) yang memilih berdiri di garis perjuangan. Bukan demi bayaran, bukan demi popularitas, melainkan demi tegaknya keadilan dan kebenaran.Selasa 13/10/2026
Melalui perjuangan pro bono (bantuan hukum tanpa bayaran), ARD membuktikan bahwa profesi advokat bukan semata-mata tentang honorarium, tetapi juga tentang keberanian membela hak, menjaga martabat hukum, dan memperjuangkan keadilan bagi mereka yang membutuhkan.
Di ruang persidangan, bukan suara yang paling keras yang menentukan kebenaran, melainkan fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam fakta persidangan, ARD dengan profesional menyampaikan argumentasi pembelaan yang meyakinkan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada M. Harun tidak terbukti menurut penilaian pembelaannya. Perjuangan itu menjadi pengingat bahwa setiap orang berhak mendapatkan pembelaan hukum yang layak dan proses peradilan yang adil.
Sebab, ketika seorang pengacara bersedia berjuang tanpa bayaran demi hak seseorang, yang sedang diperjuangkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, tetapi juga nilai kemanusiaan, kehormatan profesi advokat, dan kepercayaan terhadap keadilan.
ARD tidak sekadar menjalankan profesi. Ia memilih untuk mengabdi.
ARD berjuang tanpa bayaran, tetapi dengan integritas, profesionalisme, dan keberanian.
Karena keadilan tidak seharusnya hanya menjadi milik mereka yang mampu membayar.
Bebaskan M. Harun jika hukum dan fakta persidangan memang membuktikan bahwa dakwaan tidak dapat dipertahankan. Tegakkan keadilan berdasarkan hukum, bukan tekanan.
Salam hormat untuk ARD, advokat yang memilih berjuang demi keadilan melalui jalan pro bono.