Kuasa Hukum Tolak Replik JPU Dalam Pembacaan Duplik perkara M.Harun
Dalam Persidangan lanjutan perkara M.Harun Jurnalis Triberita com dibacakan Duplik yang dibacakan oleh kuasa hukum Asep Rochman Dimyati SH.MH di pengadilan negeri Subang. Senin (12/10/26).
Dalam pembacaan dupliknya kuasa hukum Asep Rochman Dimyati SH.MH mengatakan”kami penasehat hukum terdakwa tetap pada Pledoi kami,Replik JPU tudak menjawab fakta persidangan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mengulang tuntutan”ungkap Asep Rochman Dimyati SH.MH.
Ditambahkan Asep Rochman Dimyati SH.MH bahwa unsur dakwaan tidak terbukti tidak ada alat bukti yang sah sesuai pasal yang menguatkan kesalahan terdakwa,keterangan yang diberikan oleh para saksi dipersidangan waktu itu justru meringankan kepada terdakwa M.Harun”ujar Asep Rochman Dimyati SH.MH.
Kami sebagai penasihat hukum terdakwa berharap kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengambil keputusan yang seadil adilnya sesuai fakta dalam persidangan”ujar Asep Rochman Dimyati SH.MH.
Untuk Acara putusan Majelis Hakim akan digelar persidangan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Subang”pungkas Asep Rochman Dimyati SH.MH.