Pernyataan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, kini berada di bawah sorotan tajam setelah fakta terbaru mengungkap kondisi berbeda di lapangan.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Buru pada Kamis (30/4/2026), terungkap bahwa 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gunung Botak belum melengkapi dokumen perizinan.
Fakta ini secara langsung bertentangan dengan pernyataan Abdul Haris pada 12 Desember 2025 yang menyebut seluruh koperasi telah memenuhi syarat administrasi.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum resmi di Gren Sarah Hotel, Namlea, bahkan di hadapan unsur pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
“Semua koperasi telah memiliki izin resmi dan melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan,” ujar Haris saat itu.
Kontradiksi yang Menyeret Tanggung Jawab Kadis
Dengan terbongkarnya fakta DPRD, pernyataan tersebut kini tidak lagi sekadar dipertanyakan—melainkan menjadi titik krusial yang menyeret tanggung jawab langsung Kepala Dinas ESDM.
Sebab, pernyataan mengenai kelengkapan dokumen bukan hal teknis kecil. Itu adalah dasar legal yang menentukan boleh tidaknya aktivitas tambang berjalan.
Jika pernyataan itu tidak sesuai kondisi riil, maka implikasinya serius: publik menerima informasi yang tidak akurat koperasi merasa memiliki legitimasi pengawasan di lapangan menjadi longgar
Situasi inilah yang diduga ikut membuka ruang bagi kembali semrawutnya aktivitas di Gunung Botak.
Bukan Sekadar Selisih Data
Perbedaan antara klaim Desember 2025 dan fakta April 2026 dinilai terlalu jauh untuk disebut sekadar kesalahan administratif.
Seluruh koperasi disebut lengkap.
Faktanya: seluruhnya belum lengkap.
Selisih ini bukan parsial—melainkan total.
Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pernyataan Kadis ESDM saat itu didasarkan pada verifikasi yang benar-benar dilakukan?
Rekaman Pernyataan Jadi Bukti Kunci
Kasus ini semakin menguat karena pernyataan tersebut tidak bersifat tertutup.
Disampaikan dalam forum resmi.
Didengar banyak pihak.
Dan disebut masih terekam.
Artinya, publik kini memiliki pembanding jelas antara: apa yang diucapkan pejabat dan apa yang diungkap lembaga legislatif
DPRD Didukung Telusuri Peran ESDM
Sejumlah pihak mendorong agar Komisi II DPRD Kabupaten Buru tidak berhenti pada temuan administratif, tetapi juga menelusuri proses verifikasi yang dilakukan Dinas ESDM.
Fokusnya tidak hanya pada koperasi, tetapi juga:
bagaimana dokumen dinilai “lengkap”
siapa yang melakukan verifikasi dan mengapa pernyataan resmi bisa berbeda dengan fakta
Gunung Botak Kembali Jadi Cermin
Kisruh ini kembali menempatkan Gunung Botak sebagai cermin persoalan lama: lemahnya akurasi data dan minimnya akuntabilitas.
Dalam konteks ini, sorotan tidak lagi hanya tertuju pada aktivitas tambang, tetapi juga pada peran otoritas yang seharusnya memastikan legalitas sejak awal.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Abdul Haris terkait perbedaan antara pernyataannya dan temuan DPRD.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka:
apakah ini kesalahan verifikasi, kekeliruan penyampaian informasi, atau hal lain yang lebih mendasar.