Probolinggo, Mediaistana.com
Polsek Kraksaan menggelar perkara kasus penganiayaan terhadap Mahfud Rosyi yang diduga dilakukan oleh SH. Gelar perkara itu terkait Laporan Polisi nomor LP-B/14/II/2026/SPKT/Polsek Kraksaan Polres Probolinggo, Selasa (21/7/2026).
Dalam gelar perkara tersebut, Penasehat Hukum pihak pelapor, Ahil Akbar, S.H., menyampaikan keberatan. Ia menyoroti adanya pasal yang dinilai tidak diterapkan dalam berkas perkara.
Menurut kami seharusnya tetap diterapkan Pasal 471 dan Pasal 262 ayat (1) KUHP. Jangan sampai ada pasal yang dihilangkan, padahal sudah tercantum dalam surat SP2HP nomor B/SP2HP.A1/14/V/2026/Polsek Kraksaan, ujar Ahil Akbar kepada awak media usai gelar perkara.
Menurutnya, Pasal 471 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Sementara Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Kedua pasal tersebut saling berkaitan dalam peristiwa yang menimpa klien kami, tegasnya.
Sementara itu, Ketua Madas Sedarah beserta jajaran turut hadir memberikan dukungan kepada anggotanya, Mahfud Rosyi. Mahfud merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Kami, Ketua Suhermanto, dan Penasehat Laskar Jogo Probo Habib Mustofa serta seluruh jajaran anggota Madas Sedarah akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, kata Ketua Madas Sedarah.

Hingga berita ini diturunkan, hasil gelar perkara di Polsek Kraksaan masih dalam proses. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan akhir penetapan pasal yang akan diterapkan.