Kekecewaan Atas Putusan Hakim,Ormas dan LSM Menduduki Pengadilan Negeri Subang.
SUBANG, – Gelombang kecewa besar melanda Kabupaten Subang. Ruang sidang dan halaman Pengadilan Negeri Subang mendadak mencekam setelah Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ramon Wahyudi, S.H., M.H. menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Harun, Rabu (14/10/2026). Putusan ini dinilai sangat janggal karena melompat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya meminta hukuman 7 bulan penjara. Rabu 14 Oktober 2026.
Bak disambar petir, vonis ultra petita yang melipatgandakan hukuman Harun tersebut langsung memantik amarah publik. Tidak butuh waktu lama, gabungan lembaga Ormas, LSM, dan puluhan wartawan pendukung langsung mengamuk bersama Tim Kuasa Hukum Harun di area pengadilan.
Massa yang menyemut bagai air bah langsung melakukan aksi nekat dengan menduduki Kantor Pengadilan Negeri Subang. Suasana ekstrim dan ketegangan tinggi terjadi saat massa tertahan barikade ketat aparat kepolisian yang bersiaga penuh menjaga obyek vital tersebut. Di tengah kepungan polisi, massa tak berhenti meneriakkan cemoohan keras yang ditujukan langsung kepada Majelis Hakim.
“Ada apa dengan hukum di Subang?! Ini keputusan yang sangat kontradiktif dan tidak adil!” teriak salah satu orator di tengah massa yang membara.
Kuasa hukum Harun bersama pimpinan koalisi LSM dan Ormas mencium adanya aroma konspirasi tingkat tinggi di balik putusan kontroversial ini. Mereka secara lantang mempertanyakan kejanggalan di balik ketukan palu Hakim Ramon Wahyudi. Publik Subang kini bertanya-tanya: Ada apa dengan penguasa Subang? Siapa aktor intelektual yang bermain di balik layar hingga hakim tega menjatuhkan vonis seberat ini?
Aksi pendudukan ini menjadi sinyal perlawanan total dari masyarakat dan pers di Subang yang mengawal kasus Harun. Tim Kuasa Hukum menegaskan tidak akan tinggal diam atas apa yang mereka sebut sebagai “matinya keadilan” di bumi Subang dan siap mengambil langkah hukum paling agresif demi membongkar dalang di balik perkara ini.
Reporter : Aep.S