Mediaistana.com — TANGERANG — Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Setelah penertiban dilakukan, aktivitas PKL disebut kembali bermunculan. Bersamaan dengan itu, sejumlah pedagang mengeluhkan dugaan pungutan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai koordinator PKL. 7 Oktober 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penataan kawasan dan pengawasan pascapenertiban. Warga serta pedagang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan kepastian atas laporan yang telah disampaikan.
Penertiban dipertanyakan, pedagang mengeluh, dan dugaan pungutan mencuat. Lalu, bagaimana penyelesaiannya.
Pemkot Tangerang sebelumnya telah melakukan penertiban PKL di kawasan GOR Gondrong. Pemerintah juga menyampaikan pentingnya pengawasan agar kawasan tetap tertib.
Namun, jika aktivitas PKL kembali muncul, masyarakat berhak mempertanyakan pelaksanaan pengawasan setelah penertiban.
Warga tidak ingin penertiban hanya berlangsung ketika petugas berada di lapangan, lalu persoalan kembali muncul setelah kegiatan selesai.
Penataan membutuhkan pengawasan berkelanjutan, bukan operasi sesaat.
Di sisi lain, pedagang membutuhkan kepastian. Jika terdapat lokasi yang dilarang untuk berdagang, pemerintah harus menyampaikan aturan secara jelas dan konsisten. Jika tersedia lokasi penataan atau relokasi, mekanismenya juga harus transparan.
Persoalan menjadi lebih serius setelah muncul keluhan mengenai pihak-pihak yang disebut mengaku sebagai koordinator PKL.
Apabila terdapat pihak yang menarik uang dari pedagang, masyarakat berhak mempertanyakan dasar kewenangannya.
Siapa yang menunjuk,
Apakah memiliki surat atau mandat resmi,
Berapa nominal yang diminta,
Dari berapa pedagang,
Ke mana uang tersebut diserahkan,
Untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan,
Seluruh pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan dan bukti.
Jika terbukti terdapat pungutan tanpa dasar kewenangan yang sah dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, aparat diminta menindak sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, pihak yang disebut juga berhak memberikan klarifikasi.
Masyarakat tidak meminta penghakiman, melainkan kepastian hukum.
Pedagang kecil setiap hari berjuang mencari nafkah. Mereka tetap wajib mematuhi aturan mengenai ketertiban, kebersihan, penggunaan fasilitas publik, dan lokasi berjualan.
Namun, pada saat yang sama, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Jangan sampai pedagang berada dalam posisi serba salah: ketika berjualan menghadapi penertiban, sementara di sisi lain mengaku menghadapi pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan koordinasi.
Jika pungutan resmi, jelaskan dasar hukumnya. Jika tidak resmi, periksa.
Prinsip sederhana itulah yang diminta masyarakat.
Munculnya kembali aktivitas PKL membuat warga mempertanyakan pengawasan di tingkat wilayah.
Masyarakat meminta Camat Cipondoh dan jajaran Trantib menjelaskan perkembangan penataan GOR Gondrong.
Sejauh mana pengawasan dilakukan,
Apa hasil pemantauan setelah penertiban,
Apakah kembali ditemukan pelanggaran,
Apakah ada laporan pedagang mengenai dugaan pungutan,
Jika ada laporan, bagaimana tindak lanjutnya,
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pelayanan dan penataan ruang publik di wilayahnya.
Pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan meminta kepastian atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Mereka berharap laporan tidak berhenti pada penerimaan administrasi, tetapi diperiksa sesuai prosedur apabila terdapat bukti yang dapat ditindaklanjuti.
Apabila pelapor telah menyerahkan kuitansi, percakapan, keterangan saksi, atau bukti lain, masyarakat berharap seluruhnya diverifikasi secara profesional.
Pertanyaan warga pun sederhana:
Sudah sejauh mana laporan ditangani,
Apa status penanganannya,
Apakah saksi sudah diperiksa,
Apakah bukti pembayaran telah diverifikasi,
Apakah pihak yang dilaporkan sudah dimintai keterangan,
Apakah pelapor memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara,
Jika laporan belum dapat dilanjutkan, pelapor juga berhak memperoleh penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Warga berharap komitmen Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengenai pelayanan terhadap laporan masyarakat benar-benar dirasakan hingga tingkat kewilayahan.
Masyarakat tidak ingin laporan baru mendapat perhatian setelah menjadi viral.
Jika terdapat laporan yang memenuhi persyaratan, penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum.
Namun, proses hukum tidak boleh dipaksakan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada pemeriksaan dan alat bukti.
Hukum tidak boleh tajam kepada satu pihak dan tumpul kepada pihak lainnya.
Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta perhatian Pemerintah Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang, Gubernur Banten, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Presiden Prabowo Subianto agar persoalan PKL di Kota Tangerang ditangani secara menyeluruh.
Bukan hanya di GOR Gondrong.
Masyarakat meminta persoalan PKL di berbagai wilayah Kota Tangerang ditangani dengan pola yang jelas dan konsisten.
Pemerintah perlu memastikan:
aturan jelas, lokasi jelas, penataan jelas, kewenangan jelas, dan setiap pungutan memiliki dasar hukum yang jelas.
Jika ditemukan pihak yang terbukti melakukan pungutan ilegal, proses sesuai hukum harus dilakukan.
Jika persoalan hanya menyangkut pelanggaran ketertiban, penataan harus dilaksanakan sesuai aturan.
Jika pedagang membutuhkan lokasi berjualan, pemerintah perlu menghadirkan solusi yang memungkinkan mereka mencari nafkah tanpa mengganggu fasilitas publik.
Masyarakat tidak ingin melihat pola yang sama terus berulang:
ditertibkan — kembali berjualan — muncul keluhan — dilakukan penertiban lagi — kemudian kembali seperti semula.
Siklus tersebut tidak menyelesaikan persoalan.
Pemerintah membutuhkan strategi jangka panjang.
Pedagang membutuhkan kepastian.
Warga membutuhkan ruang publik yang tertib.
Aparat membutuhkan laporan dan bukti yang jelas untuk melakukan penegakan hukum.
Semua pihak memiliki peran masing-masing.
Mengapa PKL kembali berjualan setelah penertiban?
Bagaimana pengawasan Trantib Kecamatan Cipondoh,
Apa langkah Camat Cipondoh,
Siapa saja pihak yang mengaku sebagai koordinator PKL,
Apakah mereka memiliki kewenangan resmi,
Apakah benar terdapat pungutan terhadap pedagang,
Jika ada, apa dasar dan ke mana aliran uangnya,
Bagaimana perkembangan laporan pedagang kepada kepolisian,
Kapan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian persoalan tersebut.
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan diam.
Warga tidak meminta pemerintah bertindak di luar kewenangannya.
Mereka meminta pemerintah hadir sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pemkot menata.
Trantib mengawasi.
Aparat penegak hukum memeriksa dugaan pelanggaran berdasarkan bukti.
Pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan.
Pemerintah pusat memastikan pelayanan publik serta penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
GOR Gondrong membutuhkan penyelesaian, bukan sekadar janji.
Pedagang membutuhkan perlindungan, bukan ketakutan.
Warga membutuhkan ketertiban, bukan konflik berkepanjangan.
Apabila benar terdapat pihak yang memanfaatkan keberadaan PKL untuk melakukan pungutan tanpa dasar kewenangan, masyarakat berharap aparat tidak ragu melakukan pemeriksaan sesuai hukum.
Sebaliknya, setiap pihak yang dituduh tetap harus mendapatkan hak klarifikasi dan praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian yang sah.
Kini masyarakat menunggu: apakah persoalan PKL GOR Gondrong dan dugaan pungutan ini benar-benar akan diselesaikan, atau kembali menjadi persoalan yang hanya ramai sesaat lalu menghilang tanpa kepastian.
Red David E, S.E.